https://www.traditionrolex.com/27 Lagi Gara-gara Anjing, Ipar Ditebas - FAJAR BALI
 

Lagi Gara-gara Anjing, Ipar Ditebas

(Last Updated On: 17/04/2022)

Mengawali tahun 2018, wilayah Klungkung sudah dinodai oleh sejumlah tindak kriminal. Belum tuntas kasus personil Polres Klungkung yang ditebas pengunjung cafe, kini kasus penebasan kembali terjadi. Perbuatan itu dilakukan oleh Hendrawan (36) asal Jawa Barat, Senin (8/1/2018) malam. Pelaku yang gelap mata, menebas kakak iparnya, Sandhi (28) asal Dusun Sepakek, Lombok Tengah, NTB karena permasalahan sepele. Korban pun mengalami luka di bagian jari manisnya.

SEMARAPURA-fajarbali.com | Berdasarkan informasi di lapangan, Selasa (9/1/2018), penebasan itu diawali oleh keluhan mertua pelaku, Renah (40) asal NTB kepada anaknya Riskina (18) yang juga istri pelaku bahwa anjing peliharaan mereka telah makan ayam milik korban. Agar tak terulang kejadian serupa, Renah pun menyarankan agar anjing tersebut dibunuh.

Mendapat pengaduan demikian, pelaku pun mendatangi rumah mertuanya. Yakni di  eks Galian C, di bawah jembatan panjang Jalan By Pas IB Mantra Desa Tangkas, Klungkung. Korban yang juga tinggal di rumah tersebut mulanya tak menaruh curiga dan langsung mendekati pelaku. Iapun membahas mengenai masalah anjing. Tapi pelaku mendadak tersinggung dan langsung mencekik kakak iparnya tersebut. Tak hanya itu, ia juga mengayunkan senjata tajam hingga mengenai jari manis tangan kanan korban. Meski sempat dilerai oleh mertuanya, masalah ini tetap dilaporkan ke Polsek Klungkung.

 

BACA JUGA: Gara-gara Bawa Anjing, Aniaya Karyawan Warung

 

Kapolsek Klungkung, Kompol Wayan Sarjana ketika dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Menurut Kapolsek, setelah mendapat laporan, anggotanya telah turun langsung mencari pelaku di gubuknya, namun pelaku bersama istri dan anaknya tidak ada. “Setelah kita cari, baru tadi pagi kita temukan pelaku dirumah  temannya di Bitera, Gianyar,” ujar Kapolsek.

Saat dimintai keterangan, ketika pelaku membantah kabur. Justru  sebaliknya, ia berdalih pergi untuk melindungi istri dan anaknya setelah kejadian tersebut. “Saya yang dicekik duluan sehingga saat itu saya ambil blakas dan mengayunkannya tiga kali. Kemungkinan pas saya ayunkan itu kena tangannya,” terangnya.

Meski terus mengelak, atas perbuatanya  tersebut, pelaku akan dijerat  dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan biasa dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. “Kita upayakan keduanya mau berdamai agar tidak terus selisih paham. Apalagi keduanya berkeluarga,” harap Kompol Sarjana. (dia)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Di Klungkung, Suara Hanura Terbelah

Sel Jan 9 , 2018
Dibaca: 8 (Last Updated On: 17/04/2022)Tarik ulur rekomendasi Partai Hanura untuk Pilkada Klungkung akhirnya mulai memicu perpecahan. Kader partai yang mengisi 5 kursi di DPRD Klungkung tersebut terlihat menghadiri deklarasi dan pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Klungkung, Nyoman Suwirta-Made Kasta (Suwasta).  Save as PDF

Berita Lainnya