https://www.traditionrolex.com/27 Pengacara Titian Wilaras Surati Kejaksaan Terkait BB yang Masih Disita - FAJAR BALI
 

Pengacara Titian Wilaras Surati Kejaksaan Terkait BB yang Masih Disita

(Last Updated On: 02/02/2021)

DENPASARFajarbali.com | Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pimpinan Egeliky Handajani Day belum lama ini menjatuhkan vonis bebas terhadap Bos BPR Legian Titian Wilaras yang sebelumnya didakwa melakukan tindakan pidana perbankan. 

Selain menjatuhkan vonis bebas, majelis hakim dalam amar putusan juga memerintahkan agar semua barang bukti (BB) milik Titian Wilaras yang sebelumnya disita atas kasus ini juga dikembalikan kepada Titian Wilaras. 

Acong Latif, kuasa hukum Titian Wilaras melalui sambungan telepon mengatakan, hingga saat ini, Selasa (2/2/2021) pihak kejaksaan belum juga mengembalikan barang bukti milik kliennya sebagai termuat dalam amar putusan hakim.

“Dalam putusan hakim diterangkan, selain membebaskan klien kami, hakim juga memerintahkan agar barang bukti milik klien kami dikembalikan, tapi nyatanya hingga saat ini belum juga ada pengembalian barang bukti oleh jaksa, ” ungkap Acong, Selasa (2/2/2021). 

Terkait belum diserahkan barang bukti tersebut, Acong mengaku pihaknya telah bersurat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar.

Dalam surat yang dibuat tanggal 21 Desember 2020 itu intinya memohon kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Denpasar untuk memberikan barang-barang yang disita yang dijadikan barang bukti dalam perkara kliennya itu. 

Dalam surat itu, pihak juga mencantumkan Pasal dalam KUHAP yang mengatur soal barang bukti, yaitu Pasal 46 ayat (2) KUHAP yang berbunyi  “apabila perkara tersebut sudah diputus, maka benda yang dikenakan penyitaan tersebut dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan tersebut.

Kecuali apabila barang tersebut dirampas oleh negara untuk dimusnahkan atau dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi, atau jika benda tersebut masih dipergunakan barang bukti dalam perkara lain. 

“Atas dasar Pasal 46 ayat (2) KUHAP ini, maka kami mohon kepada Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar untuk memberikan barang-barang yang disita, yang dijadikan barang bukti dalam perkara tersebut, ” tegas Acong.

Terpisah, Kasi Intelijen Kejari Denpasar  Kadek Hari Supriyadi saat dikonfirmasikan membenarkan bila pihak Kejaksaan memang belum menyerah barang bukti milik Titian Wilaras sebagaimana perintah hakim dalam amar putusan. 

Dikatakan pula, pihaknya belum bisa menjalankan perintah majelis hakim terkait barang bukti ini karena kasus yang membelit Titian Wilaras belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) . 

“Alasan kami belum menyerahkan barang bukti milik Titian Wilaras disebabkan kasusnya belum inkracht karena jaksa masih mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung, ” tegas Kasi Intel. 

Dikatakan pula, apabila kasus BPR Legian ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap, baru pihaknya melakukan eksekusi terhadap barang bukti tersebut sebagaimana termuat dalam amar putusan hakim. 

Seperti diketahui, Hakim pimpinan Engeliky Handajani Day membebaskan terdakwa Titian Wilaras yang sebelumnya dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh jaksa.

Dalam sidang yang digelar di PN Denpasar pada Kamis (17/12/2021), hakim menyatakan terdakwa Titian Wilaras tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perbankan seperti yang didakwakan jaksa pada Pasal 50A UU Nomor 7/1992 tentang Perbankan.(eli) 

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Tahun 2020 Kecelakaan Lalulintas di Bali Tinggi, 405 Mati Konyol

Sel Feb 2 , 2021
Dibaca: 11 (Last Updated On: 02/02/2021) DENPASAR -fajarbali.com |Tingginya angka kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) yang menyebabkan kematian di Bali masih cukup tinggi. Sepanjang tahun 2020 tercatat 405 orang yang meninggal akibat lakalantas. Menurun 25%, apabila dibandingkan dengan tahun 2019 dengan jumlah meninggal dunia sebanyak 540 atau selisih 135 korban jiwa.  […]

Berita Lainnya