https://www.traditionrolex.com/27 Pede Jamin Simpanan Nasabah, Berapa Modal LPS? - FAJAR BALI
 

Pede Jamin Simpanan Nasabah, Berapa Modal LPS?

Hingga 31 Juli 2023, LPS telah membayar klaim simpanan layak bayar terhadap 1.433 rekening nasabah BPU dengan nominal Rp20,72 miliar.

 Save as PDF
(Last Updated On: 28/08/2023)

FOTO: CAIR-Kepala Kantor Persiapan PRP dan Hubungan Lembaga LPS, Hermawan Setyo Wibowo, mendampingi Surya, salah satu nasabah BPU layak bayar, bertempat di BNI Cabang Renon, Denpasar, Jumat (25/8/2023).

 

DENPASAR – fajarbali.com | “Ayo nabung di bank” sejatinya lagu lama yang diaransemen ulang oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Agar lebih merdu, LPS memastikan pelayanan prima bagi nasabah penabung layak bayar. Asal memenuhi syarat, dijamin “ikan lele, ikan mujair, tidak bertele-tele, langsung cair”.

Setidaknya, itulah yang dirasakan oleh seorang pengusaha dari Denpasar, Bali, Surya. Surya merupakan nasabah Bank Perkreditan Rakyat Pasar Umum alias BPU yang telah dilikuidasi LPS pada November 2022 lalu. Sebelumnya, BPU dinyatakan pailit oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Izin operasionalnya pun dicabut per 25 November 2022.

Ditemui di Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Renon, Denpasar, Jumat (25/8/2023), lalu, Surya didampingi istrinya mengaku puas, karena LPS mencairkan depositonya tanpa berbelit-belit.

“Begitu dicek, saya dinyatakan layak dibayarkan. Hanya dua minggu kurang lebih, simpanan saya di BPU kembali utuh. Saya pun tidak kapok nabung di bank selama dijamin LPS,” jelas Surya.

Meski gulung tikar, Surya tetap mengapresiasi manajemen BPU yang memberikan arahan agar uangnya kembali. “BPU sangat kooperatif. Awalnya saya cemas, tapi diarahkan ke LPS,” imbuh pria yang tidak menyangka bank kepercayaannya itu bangkrut.

Cerita senada datang dari seorang dokter gigi di Denpasar, drg. I Wayan Putra Ningrat. –Dokter Putra, sapaannya, merupakan salah satu dari 1.433 nasabah BPU yang dinyatakan layak bayar oleh tim Likuidasi LPS.

“Dana yang didepositokan di BPU adalah uang amanat orang tua saya, ditabung bertahun-tahun. Itu bukan uang saya. Ketika mendengar BPU ditutup saya kaget dan was-was bagaimana nasib uang saya,” kata dokter Putra, ditemui di tempat praktiknya, di bilangan Jalan Nusa Kambangan, Denpasar.

Kabar pailitnya bank kepercayaan keluarganya sejak 1980-an itu, awalnya diketahui dari grup WhatsApp. Dia merasa jantungnya hampir copot memikirkan bagaimana nasib simpanan yang bersumber dari orangtuanya itu.

“Saat menerima berita pertama kali melalui WhatsApp karyawan BPU, jelas saya kaget. Saya pun langsung mengecek dan menanyakan ke bank minta kejelasan jaminan dana saya,” ungkapnya.

Ia pun menerima penjelasan dari karyawan bank yang kebetulan memang cukup dekat dan kenal dengan keluarganya.

“Saya diberikan informasi terkait dana nasabah dijamin karena sesuai peraturan LPS dan saya disodorkan bukti penjaminan, perasaan saya sedikit tenang, namun waktu itu saya diminta menunggu saja,” ujarnya.

Lantas, dirinya diminta kembali untuk datang ke bank  yang kebetulan saat itu ada pihak LPS yang datang. Kesempatan ia manfaatkan bertanya langsung ke LPS terkait dengan pencairan sesuai ketentuan LPS seperti bunga, utang dan sebagainya.

“Kebetulan saya tidak ada utang atau sangkut paut kredit, bunga pun sesuai peraturan perundang-undangan. Jadi dana deposito saya dinyatakan aman layak dibayarkan, kurang lebih sebulan lamanya, akhirnya dana amanat orang tua saya dicairkan utuh,” jelasnya.

 Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Persiapan PRP dan Hubungan Lembaga LPS, Hermawan Setyo Wibowo, menegaskan, sejumlah bank yang dinyatakan pailit bukan berarti industrinya buruk, tetapi lebih ke manajemen masing-masing bank.

Pemilik sapaan karib Awan, ini menambahkan, LPS telah membayar klaim simpanan nasabah BPU secara bertahap sejak 12 Desember 2022 lalu, atau kurang lebih dua minggu sejak bank tersebut ditutup.

Hingga 31 Juli 2023, LPS telah membayar klaim simpanan layak bayar terhadap 1.433 rekening nasabah BPU dengan nominal Rp20,72 miliar. Sampai saat ini, tinggal 1 persen atau senilai Rp786 juta yang belum dicairkan.

“Hal ini dilakukan tidak lain ialah untuk memberikan ketenangan kepada nasabah,” tegasnya.

LPS, kata Awan, selalu berkomitmen untuk terus mengedukasi masyarakat bahwa menyimpan uang paling aman adalah di bank. Ia mengaku, LPS memiliki modal lebih dari Rp200 triliun. Sehingga sangat percaya diri alias pede menjamin simpanan nasabah bank di tanah air.

Kata dia, pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah merupakan salah satu bentuk komitmen LPS yang bertujuan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan.

“Simpanan nasabah akan dijamin LPS maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank asal memenuhi syarat layak bayar seperti diatur oleh Undang-undang. Jadi asal memenuhi syarat 3T, nasabah tidak perlu khawatir, simpanannya akan dijamin LPS,” beber Awan.

Ia merinci, syarat 3 T tersebut, di antaranya simpanan nasabah tercatat pada pembukuan bank. Kedua, tingkat suku bunga tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS yang berlaku. Ketiga, tidak menyebabkan bank menjadi gagal (misalnya tidak memiliki kredit macet).

“Masyarakat, kami imbau juga agar ‘aware’ terhadap tawaran cashback. Sebab ‘cashback’ akan diperhitungkan juga dalam komponen bunga,” kata Awan memungkasi. Gde

 Save as PDF

Next Post

Baliho Gerindra Diberangus "Penjahat Demokrasi"

Sen Agu 28 , 2023
Lanang Sudira mengetahui peristiwa itu saat melintas, beberapa hari lalu di malam hari.
Baliho Gerindra

Berita Lainnya