https://www.traditionrolex.com/27 Pedagang Diharapkan Patuhi SE - FAJAR BALI
 

Pedagang Diharapkan Patuhi SE

(Last Updated On: 02/04/2020)

SINGARAJA – fajarbali.com | Guna menakan peredaran virus Corona atau Covid 19 dimana Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait jadwal berjualan bagi para pedagang yang ada di Pasar, roko, pedagang kelontongan, pedagang modern dan yang lainnya harus mulai melakukan penjualan dari pukul 08.00 wita hingga pukul 16.00 wita. Adanya Surat Edaran (SE) tersebut terlihat beberapa pedagang tidak mematuhi dimana masih banyak dijumpai para pedagang yang tidak mengindahkan berjualan alias para pedagang berjualan melewati waktu yang ditentukan dalam surat edaran.

 

Dengan adanya hal itu, Kapolres Buleleng AKBP I Mde Sinar Subawa menghimbau kepada para pedagang agar bisa mematuhi Surat Edaran Bupati Buleleng tertanggal 30 Maret 2020 nomor 08/Satgas Covid 19/III/2020 yang menyatakan batas waktu berjualan buat para pedagang diperkenankan berjualan dari pukul 08.00 wita hingga pukul 16.00 wita setiap hari hingga batas waktu yang tidak ditentukan guna memutus peredaran virus Corona atau Covid 19 di Kabupaten Buleleng.”Kami sangat mengharapkan seluruh masyarakat utamanya yang berjualan agar mematuhi terhadap surat edaran bupati dalam hal pencegahan merabaknya virus corona atau Covid 19 yang ada di Kabupaten Buleleng,”harapnya.

Bahkan Sinar megeaskan bila nantinya masih dijumpai para pedagang yang melakukan berjualan melewati batas waktu yang tertera di Surat Edaran pihaknya akan melakukan pendekatan serta akan memberikan surat teguran lisan atau tertulis kepada para pedagang yang melewati batas waktu itu.”Kalau memang masih kami jumpai masih ada warga masyarakat utamanya yang melakukan berjualan kami nantinya akan memberikan teguran baik secara lisan atau tertulis,”tegasnya. Lebih jauh tutur Sinar, pihaknya juga mengajak semua pihak agar mentaati semua seluruh himbauwan pemerintah demi pencegahan virus Corona atau Covid 19 yang ada di Kabupaten Buleleng.

meskipun kegiatan perekonomian masyarakat tetap berjalan namun pihaknya juga sangat membutuhkan peran serta atau dukungan masyarakat dalam mentaati Surat Edaran (SE) yang ada sehingga bisa memutus mata rantai penyebaran Covid 19.”Kami tahu tingkat perekonomian masyarakat harus berjalan namun kami harapkan dukungan serta partisifasi masyarakat untuk tetap mematuhi Surat Edaran (SE) dan juga Peraturan Pemerintah (PP) nomor 21 tahun 2020 tentang himbauwan pemutus mata rantai perkembangan Covid 19 yang ada di Kabupaten Buleleng,”tutupnya. (ags).

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Prustasi di PHK Gara-gara Corona, Karyawan Vila Gantung Diri di Kamar

Jum Apr 3 , 2020
Dibaca: 8 (Last Updated On: 02/04/2020)DALUNG -fajarbali.com |Virus Corona (covid-19)  melumpuhkan seluruh perekonomian dunia bahkan di Indonesia. Banyak karyawan  dirumahkan bahkan ada pula yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Akibat terkena PHK inilah seorang karyawan Vila di Canggu Kuta Utara Badung stress dan prutasi. Ia nekat mengakhiri hidupnya di tiang […]

Berita Lainnya