https://www.traditionrolex.com/27 Pansus X Mulai Bahas Ranperda Penyertaan Modal untuk PT Jamkrida - FAJAR BALI
 

Pansus X Mulai Bahas Ranperda Penyertaan Modal untuk PT Jamkrida

(Last Updated On: 26/05/2020)

DENPASAR – fajarbali.com | Panitia Khusus (Pansus) X yang menggarap rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang penyertaan modal untuk PT. Jamkrida Bali Mandara, mulai menggelar rapat internal guna membahas ranperda dimaksud, Selasa (26/6/2020). Rapat diikuti sebagain anggota Pansus yangbhadirvlangsungbdi ruang sidang dan sebagian lagi mengikuti rapat secara virtual.

 

Dalam rapat yang dipimpin ketua Pansus X, I Nyoman Gede Sumara Putra, ST, secara umum belum  masuk pada inti persoalan yang tertuang dalam draft ranperda tersebut. Melainkan baru membahas pasal umum menyangkut pengertian, batasan jangkauan penyertaan modal yang akan digulirkan Pemkot Denpasar kepada PT. Jamkrida Bali Mandara. Terlebih lagi penyertaan modal ini tidak terlalu mendesak untuk dicairkan. “Kita punya rentang waktu 10 tahun untuk menyrtakan modal ini terhitung tahun anggaran 2020 hingga 2030,” ungkap Mangde Sumara Putra.

Meski demikian, para anggota Pansus tetap menginginkan agar draf ranperda ini dibahas guna menyiapkan payung hukum manakala nanti penyrtaan modal harus digulirkan. Dengan demikian Pemkot tinggal merealisasikan saja.

Anggota Pansus X, I Wayan Gatra menegaskan, untuk efektifnya waktu pembahasan per pasalnya harus dilakukan walau ranperda tidak terlalu mendesak disahkan menjadi perda.

Wayan Warka dan I Bagus Jagra Wibawa juga sependapat agar pansus meneruskan pembahasan. “Kita lanjut saja membahas pasal per pasal ranperda ini, sehingga nantinyakita sudah siap payung hukumnya senelum.dilakukan penyertaan modal,” ungkap Warka.

Sebelumnya, anggota Pansus X lainnya, I Wayan Sugiarta mempertanyakan urgensi penyertaan modal ini kepada PT. Jamkrida. Bahkan Sugiarta mempertanyakan keuntungan yang nanti diperoleh jika Pemkot menyertakan modalnya kepada lembaga penjaminan kredit darah ini. 

Pernyataan Sugiarta juga didukung rakannya IB. Ketut Kiana yang mengikuti rapat secata virtual. “Saya setuju apa yangdipertanyakan Pak Sugiarta apakah selain Bank,  LPD juga termasuk ke dalam  cakupannya,” ungkap Kiana. 

Atas pertanyaan tersebut Mangde Sumara Putra mengaku hendak mempertajamnya dalam pertemuan selanjutnya yang akan melibatkan pihak-pihak tetkait. (Car)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Terkait Kasus Wanasari, GTPP Covid-19 Kota Denpasar Beri Sanksi 

Sel Mei 26 , 2020
Dibaca: 34 (Last Updated On: 26/05/2020)DENPASAR – fajarbali.com | Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Denpasar secara resmi memberikan sanksi terkait pelanggaran keramaian yang terjadi di Dusun Wanasari, Kampung Jawa pada Sabtu (23/5/2020) dini hari lalu.       Save as PDF

Berita Lainnya