https://www.traditionrolex.com/27 BNNP Bali Tangkap Dua Pengedar 25 Kg Ganja Kering - FAJAR BALI
 

BNNP Bali Tangkap Dua Pengedar 25 Kg Ganja Kering

(Last Updated On: 09/01/2019)

DENPASAR-fajarbali.com | Awal tahun 2019, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali mendulang sukses menangkap dua pengedar narkoba dengan barang bukti 25 kg ganja kering.

Barang bukti asal Medan itu dibawa ke Bali melalui jasa pengiriman barang di daerah Sanur, Denpasar Selatan. Menurut Kepala BNNP Bali Brigjen Pol. I Putu Gede Suastawa, ganja kering seberat 25 kg yang dikemas dalam 7 paket besar itu dibawa dua pengedar narkoba, yakni Kurniawan Risdianto dan Muhamad Haryono.

Keduanya ditangkap Minggu (6/1) sekitar pukul 21.00 Wita saat mengambil paketan di tempat jasa pengiriman barang di Sanur. “Kedua pengedar kami tangkap di areal parkir perusahan jasa pengiriman usai mengambil paketan 25 kg,” tegasnya, Rabu (9/1/2019).

Jenderal bintang satu dipundak itu menerangkan, dalam pengungkapan ini Tim Berantas BNNP Bali hanya membutuhkan 3 hari lamanya. Dari mulai menerima informasi ada pengiriman paket narkoba dari Medan hingga pengintaian di tempat pengiriman jasa barang di daerah Sanur.

Jenderal asal Mengwi Badung ini menerangkan, kedua tersangka yang tidak saling kenal ini merupakan jaringan napi Lapas Kerobokan. Keduanya mengaku mengambil paketan atas perintah seorang napi di Lapas Kerobokan, berinisial R.

“Kedua tersangka tidak saling kenal, tapi dikendalikan oleh seorang napi lapas kerobokan. Setelah kiriman datang, mereka baru dihubungi untuk mengambil paket,” ungkapnya.

Soal keberadaan napi tersebut, Brigjen Suastawa mengatakan pihaknya segera melakukan pengembangan. “Kami segera menyelidikinya karena mencari napi terlibat narkoba di LP Kerobokan bukan perkara mudah,” tegasnya.

Sementara itu, dari pemeriksaan lainnya, tersangka Muhamad Haryono mengaku sudah enam kali mengambil paketan narkoba dan diberi upah Rp 2 hingga 3 juta untuk sekali jalan. Sedangkan Risdianto mengaku baru dua kali mengambil paket. “Itu baru pengakuan sementara, bisa jadi mereka sudah lebih dari yang disebutkan. Apalagi tersangka Risdianto ini juga pemakai narkoba jenis sabu,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni lima paket ganja seberat 25 kilogram, tujuh paket ganja dengan berat masing-masing 23 gram brutto. Kemudian, sebuah mobil yang digunakan membawa paket ganja, handphone dan resi pengambilan paket. Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 dan 111 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (hen)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Direktorat Reserse Polda Bali Tandatangani Komitmen Integritas

Rab Jan 9 , 2019
Dibaca: 23 (Last Updated On: 09/01/2019)DENPASAR-fajarbali.com | Sejak Kabareskrim Polri dijabat oleh Komjen Pol. H. Arief Sulistyanto M.Si, 17 Agustus 2018. Angin perubahan seakan tidak pernah berhenti di tubuh Reserse Polri.  Save as PDF

Berita Lainnya