DENPASAR-fajarbali.com | Sales Promotion Girl (SPG) cantik bernama Ni Ketut Ari Krismayanti yang ditangkap di Harves Apartemen kamar B II 3 dan Jalan Teuku Umar Denpasar dengan barang bukti 36 paket sabu, Rabu (27/2/2019) divonis hukuman 8 tahun dan 6 bulan (8,5 tahun) penjara.