SPG Cantik Ini Divonis 8 Tahun dan 6 Bulan Penjara

(Last Updated On: 27/02/2019)

DENPASAR-fajarbali.com | Sales Promotion Girl (SPG) cantik bernama Ni Ketut Ari Krismayanti yang ditangkap di Harves Apartemen kamar B II 3 dan Jalan Teuku Umar Denpasar dengan barang bukti 36 paket sabu, Rabu (27/2/2019) divonis hukuman 8 tahun dan 6 bulan (8,5 tahun) penjara. 




Vonis hakim pimpinan Sri Wahyuni Ariningsih ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Oka Ariani Adikarini yang pada sidang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan 8 bulan penjara. 

Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan jaksa Kejari Denpasar ini yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi lima gram. 

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan penjara,”tegas Hakim Ariningsih dalam amar putusannya. 

Selain menghukum terdakwa dengan pidana penjara, majelis juga menghukum terdakwa dengan pidana denda Rp. 1 miliar. “Dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama tiga bulan,” pungkas Hakim Ariningsih. 

Atas putusan itu, terdakwa melalui kuasa hukuman langsung menerima. Sedangkan jaksa Oka Ariani memilih masih pikir-pikir. “Kami pikir-pikir yang mulia,” kata jaksa Kejari Denpasar itu. 




Seperti diketahui, Sebagaimana terdakwa ditangkap pada hari Kamis 13 September 2018 sekitar pukul 22.00 Wita ditempat tinggalnya. Dari penangkapan terdakwa ini, polisi berhasil mengamankan 36 paket sabu-sabu.

Setelah dilakukan penimbangan terhadap 36 paket itu, beratnya mencapai 9,05 gram. Kepada petugas, terdakwa mengaku mendapat sabu itu dari Gatep (DPO).

Polisi berhasil menangkap terdakwa karena sebelumnya mendapat laporan dari warga yang menyebut ada orang yang sering dipanggil Ari (terdakwa) menggunakan sekaligus mengedarkan Narkotika.

Atas laporan itu, petugas dari Polresta Denpasar langsung melakukan penyelidikan diseputaran tempat tinggal terdakwa. Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya melakukan penangkapan.




“Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan badan, petugas tidak menemukan apa-apa,” sebut jaksa Kejari Denpasar itu dalam surat dakwaannya.

Kepada petugas, terdakwa mengaku menyimpan sabu di dalam saku baju sweater warna pink yang digantung di dalam lemari. Saat itu langsung dilakukan penggeledahan di lemari dan baju sweater warna pink.

Dari saku sweater warna pink, petugas menemukan satu bukus rokok warna merah yang didalamnya berisikan 36 paket sabu dengan berat bersih 9,05 gram. (eli)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Pemuda Penyandang Disabilitas Ikut Jadi Tenaga Lipat Surat Suara di Bangli

Rab Feb 27 , 2019
Dibaca: 38 (Last Updated On: 27/02/2019)BANGLI-fajarbali.com | Meski belum diresmikan, suasana di Pasar Terminal Loka Srana sejak beberapa hari selalu diramaikan oleh masyarakat Bangli yang bekerja sebagai tenaga pelipatan surat suara.  Save as PDF

Berita Lainnya