https://www.traditionrolex.com/27 Gaji Rp 7 Juta, Koki Cafe Nyambi Jadi Kurir Sabu - FAJAR BALI
 

Gaji Rp 7 Juta, Koki Cafe Nyambi Jadi Kurir Sabu

(Last Updated On: 26/02/2019)

SEMARAPURA-fajarbali.com | Berdalih punya banyak tanggungan, seorang pemuda asal Jalan Werkudara, Lingkungan Pande, Kelurahan Semarapura Klod, I Made Mahendrawan alias Hendra (24), justru nyambi menjadi pengedar sabu-sabu dan inex.

Padahal, pria yang berprofesi sebagai koki di salah satu cafe di Denpasar ini sudah mengantongi gaji Rp7 juta per bulannya. Atas perbuatanya tersebut, kini ia harus mendekam di Mapolres Klungkung dan terancam 20 tahun penjara.

Selasa (26/2), Kasat Narkoba Polres Klungkung, AKP I Gusti Ngurah Yudistira mengatakan, penangkapan tersangka sejatinya sudah dilakukan pada Rabu (3/2) lalu. Kecurigaan petugas bermula dari informasi masyarakat. Yang mana disebutkan, ada seseorang yang menjadi pengedar sabu-sabu di wilayah Klungkung. Berbekal informasi tersebut, akhirnya pada Rabu (3/2) sekitar pukul 02.30 wita petugas membekuk tersangka saat keluar dari rumahnya.

Setelah dilakukan penggeledahan, kecurigaan petugas rupanya terbukti. Di kantong saku celana dan bajunya ditemukan 11 paket sabu-sabu dengan berat 9,89 gram. Selanjutnya penggeledahan juga dilakukan hingga ke rumah tersangka. “Kami juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka di Jalan Werkudara. Dari hasil penggledahan, ditemukan lagi 15 butir inex yang dibungkus dalam tiga buah plastik klip. Selain itu kami juga menemukan alat isap (bong),” bebernya.

Selama ini tersangka disebutkan memperoleh barang haram tersebut dari seseorang di Denpasar dengan sistem tempel. Selanjutnya, sabu-sabu dan inex yang didapat kembali dibagi dalam paket yang lebih kecil. Sekali beraksi, tersangka bisa mendapat pesanan hingga 10 buah. Wilayah peredarannya pun hanya di sekitar wilayah Klungkung. Lokasi tempelnya juga bervariatif. Ada yang di tempel di pohon di wilayan Besang dan ada juga Jalan By Pas IB Mantra.

Untuk upah selama beraksi, AKP Yudistira mengatakan tersangka hanya mendapat uang Rp25 ribu untuk sekali tempel. Jika barang yang diedarkan mencapai 10 tempel atau lebih, barulah tersangka bisa mendapat upah hingga jutaan rupiah. “Tersangka mengaku sudah mengedarkan sabu-sabu sejak tiga bulan lalu dan sudah memakainya sejak lima bulan,” imbuhnya saat jumpa pers.

Di sisi lain, Hendra yang digelandang di Mapolres Klungkung nampak menundukkan kepala. Pemuda yang mengaku digaji Rp7 juta per bulan selama menjadi juru masak ini, berdalih memiliki banyak tanggungan. Sehingga dirinya nekat mengedarkan sabu-sabu dan inex. Menurutnya gaji Rp7 juta tersebut tidak bisa menutupi biaya pendidikan untuk dua orang adiknya. “Saya punya tanggungan menyekolahkan adik-adik saya. Saya mulai menjual sabu-sabu mulai pertengahan Desember 2018 lalu tapi kalau makainya sudah sejak lima bulan lalu,” ujarnya.

Atas perbuatanya tersebut, tersangka kini dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 karena diduga kuat melakukan tindak pidana narkotika sebagai perantara atau kurir dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara. (dia)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Polres Tabanan Tandatangani Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi

Sel Feb 26 , 2019
Dibaca: 17 (Last Updated On: 26/02/2019)TABANAN-fajarbali.com | Untuk menuju wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan Polres Tabanan, Kapolres Tabanan AKBP, I Made Sinar Subawa bersama jajarannya melakukan penandatangan Zona Integritas, bebas korupsi Polres Tabanan.  Save as PDF

Berita Lainnya