DENPASAR-sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Hadi Samsul Bahri yang menjadi terdakwa karena kedapatan menyimpan Narkotika jenis sabu-sabu sebarat 19,33 gram, belum lama di PN Denpasar divonis 10 tahun penjara.
Majelis hakim pimpinan I Dewa Budi Watsara dalam amar putusannya menyatakan terdakwa yang tinggal di Jalan Taman Pancing Gang Nakula I Ni. 14 itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika.
Yaitu, tanpa hal atau melawan hukum, menyimpan, memiliki, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp. 800 juta subsider dua bulan penjara,” demikian vonis yang dibacakan dihadapan terdakwa.
Diketahui, vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sofyan Heru. Dimana pada sidang sebelumnya, jaksa Kejari Denpasar itu menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa ditangkap pada tanggal 4 September 2018 sekitar pukul 08.30 Wita di tempat tinggalnya di Jalan Taman Pancing, Kepaon, Denpasar.
Sebelum terdakwa ditangkap, pada bulan Agustus 2018 terdakwa mendapat pesan melalui whatsapp dari orang yang tidak dikenal terdakwa dan mengaku bernama Febri.
Dalam pesan whatsapp itu, Febri meminta kepada terdakwa untuk mengambil paketan berupa sabu di sekitar Jalan Taman Pancing, dekat dari rumah terdakwa.
Tanpa pikir panjang, terdakwa langsung mengiayakan perintah itu dan mengambil paketan tersebut.”Setelah mengambil paket, terdakwa memecah menjadi 4 paket yang tiap paketnya berisikan sabu seberat 5 gram,” sebut jaksa.










