Ditangkap Simpan Narkoba, Divonis 10 Tahun Penjara

(Last Updated On: 24/02/2019)

DENPASAR-fajarbali.com | Hadi Samsul Bahri yang menjadi terdakwa karena kedapatan menyimpan Narkotika jenis sabu-sabu sebarat 19,33 gram, belum lama di PN Denpasar divonis 10 tahun penjara.

Majelis hakim pimpinan I Dewa Budi Watsara dalam amar putusannya menyatakan terdakwa yang tinggal di Jalan Taman Pancing Gang Nakula I Ni. 14 itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika.

Yaitu, tanpa hal atau melawan hukum, menyimpan, memiliki, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp. 800 juta subsider dua bulan penjara,” demikian vonis yang dibacakan dihadapan terdakwa.

Diketahui, vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sofyan Heru. Dimana pada sidang sebelumnya, jaksa Kejari Denpasar itu menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa ditangkap pada tanggal 4 September 2018 sekitar pukul 08.30 Wita di tempat tinggalnya di Jalan Taman Pancing, Kepaon, Denpasar.

Sebelum terdakwa ditangkap, pada bulan Agustus 2018 terdakwa mendapat pesan melalui whatsapp dari orang yang tidak dikenal terdakwa dan mengaku bernama Febri.

Dalam pesan whatsapp itu, Febri meminta kepada terdakwa untuk mengambil paketan berupa sabu di sekitar Jalan Taman Pancing, dekat dari rumah terdakwa.

Tanpa pikir panjang, terdakwa langsung mengiayakan perintah itu dan mengambil paketan tersebut.”Setelah mengambil paket, terdakwa memecah menjadi 4 paket yang tiap paketnya berisikan sabu seberat 5 gram,” sebut jaksa.

Empat paket yang masing-masing berisi 5 gram sabu itu oleh terdakwa ditaruh atau ditempel di sekitar Jalan Pulau Bantata. Terdakwa bersedia menjalankan perintah Febri karena terdakwa dijanjikan upah Rp2 juta.

Pada tanggal 4 September 2018, terdakwa kembali menerima pesan whatsapp dari Febri yang isinya hampir sama dengan pesan sebelumnya yaitu meminta terdakwa untuk mengambil paketan sabu di Jalan Taman Pancing.

Usai membaca pesan dari Febri, terdakwa langsung pergi mengambil tempelan sabu tersebut. Setelah mengambil, terdakwa membawa pulang sabu itu ke tempat tinggalnya.

Sampai di rumahnya, terdakwa langsung membuka paketan yang didalamnya berisikan satu buah palstik klip yang berisikan sabu yang menurut perkiraan terdakwa beratnya 20 gram.

“Setelah itu terdakwa memecah menjadi tiga paket, yaitu masing-masing 1 gram, 1/4 gram dan 18 gram dan menyimpannya di dalam sebuah kotak yang kemudian diletakkan dibawah meja,” ungkap jaksa.

Saat terdakwa sedang tertidur, dihari yang sama sekitar pukul 08.30 Wita, ada yang mengetuk pintu kamar terdakwa. Saat membuka pintu, ternyata yang mengetuk pintu adalah petugas polisi dari Polresta Denpasar dan menangkap terdakwa.

Saat ditangkap, langsung dilakukan penggeledahan. Hasilnya polisi berhasil mengamankan tiga paket sabu yang masing-masing paket beratnya adalah 18,31 gram, 0,99 gram dan 0.03 gram. (eli)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Kemah, Siswa SMKN 1 Nusa Penida Terperosok Dari Tebing

Ming Feb 24 , 2019
Dibaca: 27 (Last Updated On: 24/02/2019)SEMARAPURA-fajarbali.com | Kegiatan kemah yang dilangsungkan oleh siswa SMKN I Nusa Penida berakhir petaka. Salah seorang siswanya, I Made Candra Udiana (18) teperosok dari tebing usai membuat tenda, Sabtu (23/2/2019) malam.  Save as PDF

Berita Lainnya