“Kami sangat mendukung. Selain akses tadi, disamping itu berdampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat dan generasi muda kita kedepannya,” tandasnya.
Search Results for: Desa Adat Serangan
Majelis hakim memangkas setangan hukuman kedua terdakwa dari tuntutan jaksa
terdakwa I Wayan Jendra dituntut hukuman 7 tahun dan 6 bulan, denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan dan dituntut untuk mengganti kerugian secara tanggung renteng sebesar Rp 3.749.118.000.
dari nilai Rp 4,3 miliar itu, Rp 400 juta dan Rp 1,4 miliar diakui adalah kredit Jro Bendesa Adat sehingga dalam perkara ini LPD mengalami kerugian Rp 3,7 miliar.
ditemukan adanya penyimpangan pengelolaan keuangan yang merugikan LPD Rp 7 miliar
”Keterangan kedua saksi ini juga dibenarkan oleh terdakwa NWS (Sunita Yanti) yang di LPD menjabat sebagai bagian Tata Usaha,” ungkap Kasi Intel.
“Tetapi, jika nanti mentok atau semua pada kekeh, saya terpaksa mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Denpasar”
“Tetapi, jika nanti mentok atau semua pada kekeh, saya terpaksa mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Denpasar”
“Kedua terdakwa sering mengambil uang di BPD tetapi tidak pernah dicatatkan dalam buku kas sehingga tidak diketahui ke mana uang atau dana itu digunakan,”
DENPASAR-Fajarbali.com|