IPUNG-Siti Sapurah alias Ipung saat memberikan penjelasan terkait lahnnya yang dijadikan jalan dihadapan pewakilan dari PT. BTID, Desa Adat Serangan dan Lurah Serangan.Foto/eli
DENPASAR-Fajarbali.com|Perjuangan Siti Sapurah alias Ipung untuk kembali mendapatkan hak atas tanah seluas 710 meter persegi yang terletak di Kampung Bugis Serangan yang diatasnya di bangun jalan oleh pemerintah kota Denpasar perlahan namun pasti mulai menemui titik terang.
Ini setelah pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Denpasar yang diwakili oleh Kasi Penanganan Sengketa dan Konflik, Jumat (26/8/2022) mengundang pihak terkait, seperti PT BTID, Bendesa Adat Serangan, Lurah Serangan dan Ipung sebagai pihak yang keberatan karena tanahnya di HGB-kan oleh pihak BTID di Serangan.
Dalam pertemuan yang berlangsung kurang lebih 2 jam itu, awalnya pihak BPN meminta kepada Ipung sebagai pihak yang keberatan menunjukkan batas tanah atau tanah miliknya sesuai dengan data dan putusan pengadilan yang kantonginya. Setelah itu pihak BTID diberi kesempatan untuk mengkonter apa yang telah diperlihatkan oleh pihak Ipung.
Baca Juga : Ipung Menduga, Ada Pihak yang Ingin Diselamatkan di Kasus LPD Desa Adat Serangan
Baca Juga : Ini Dia Kisah Hidup Daeng Ipung yang Terangkum dalam Buku Setebal 185 Halaman
Pihak BTID mengatakan bahwa tanah yang dibangun jalan itu adalah miliknya berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) nomor 82. Meski begitu, Ipung tidak menyerah begitu saja. Dengan data dan sejumlah fakta yang diketahuinya, Ipung terus bersikeras bahwa tanah yang dibangun jalan ini adalah miliknya.