Berdasarkan hasil pertemuan Dewan Pengupahan Kota Denpasar dengan Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi, UMK Denpasar tahun 2018  dirancang  Rp 2,3 juta lebih. Hanya saja penetapan UMK Denpasar tahun 2018 masih menunggu keputusan Gubernur.