Ini Rancangan UMK Denpasar 2018

Berdasarkan hasil pertemuan Dewan Pengupahan Kota Denpasar dengan Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi, UMK Denpasar tahun 2018  dirancang  Rp 2,3 juta lebih. Hanya saja penetapan UMK Denpasar tahun 2018 masih menunggu keputusan Gubernur.

DENPASAR-fajarbali.com | Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar, IGA Rai Anom Suradi  mengatakan, rancangan UMK Denpasar mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor  78 tahun 2015. Rancangan UMK  ini mengacu pada tingkat inflasi dan perkembangan ekonomi secara nasional. Meski berpegang pada PP nomor 78 / 2015, namun  pihaknya bersama dewan Pengupahan tetap melakukan survei kebutuhan hidup layak (KHL) di pasar tradisional, yakni Pasar Badung dan Pasar Asoka.

Dari beberapa kali survei yang dilakukan, diakui Anom Suradi, ada peningkatan. Hanya saja peningkatan tersebut tidak signifikan, sehingga dalam rapat yang dilaksanakan dengan Dewan Pengupahan menyepakati rancangan UMK sebesar Rp 2,3 juta lebih. ‘’Jika mengacu pada KHL memang mengalami peningkatan, tapi  angkanya masih di bawah Rp 2,3 juta. Karena itu, rapat sepakat rancangan UMK 2018 mengacu pada PP 78 tahun  2015,’’ ujar Anom Suradi,  Selasa (21/11/2017).

Jika rancangan ini nantinya disetujui dan ditetapkan oleh Gubernur, kata Anom Suradi, UMK Denpasar mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. Di mana, UMK Denpasar 2017 hanya Rp 2,175 juta. ‘’Rancangan inilah kami usulkan.  Soal penetapan  sepenuhnya menjadi kewenangan Bapak Gubernur, ‘’ tambahnya.

Terkait dengan upah tenaga kontrak di lingkungan Pemkot Denpasar, Anom Suradi mengatakan, setelah UMK Denpasar ditetapkan, pihaknya akan segera melaporkannya kepada Walikota dan Ketua Tim Anggaran Pemkot Denpasar. Dengan harapan agar upah tenaga kontrak bisa  disesuaikan dengan UMK 2018.

Mernyinggung  perusahaan yang ada di Kota Denpasar sudah menerapkan UMK, Anom Suradi mengatakan, secara etika semua perusahaan wajib  menggaji karyawannya sesui UMK. Tapi jika memang ada perusahaan  yang belum siap, diberikan kesempatan untuk mengajukan surat penangguhan yang ditujukan kepada Walikota cq Disnaker dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar. (car)

Scroll to Top