DENPASAR – fajarbali.com | Kadek Saputra alias Nopix (35) harus berhadapan dengan majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar karena diduga melakukan tindak pidana pemerasan. Pada sidang belum lama ini, dipimpin Hakim I Wayan Gede Rumega, SH., MH., masih mengagendakan pembacaan dakwaan dak Jaksa Penuntut Umum (JPU).