Nekat Curi Unggas di Sebelas TKP Buat Bayar Cicilan Motor

SEMARAPURA-Fajar Bali | Pemilik unggas di wilayah Klungkung kini bisa bernafas lega. Mengingat, pencuri yang kerap mengintai peliharaan mereka kini sudah berhasil dibekuk.



Rabu (17/1/2018) Sat Reskrim Polres Klungkung membongkar kedok pelaku, I Wayan Suarjana (29) asal di Banjar Dinas Pakel, Desa Gegelang, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem. Lantaran terhimpit kebutuhan ‘dapur’ dan cicilan sepeda motor, pelaku nekat beraksi di 11 TKP.

Pengakuan pelaku di Mapolres Klungkung, sebelum beraksi dirinya selalu melakukan survei TKP. Setiap pagi, Suarjana melintas di sepanjang Jalan By Pass Ida Bagus Mantra untuk melihat-lihat situasi. Selanjutnya pada malam harinya, ia beraksi dengan mencongkel pintu kandang unggas. Hanya bermodal karung dan linggis, selama ini aksinya selalu berjalan mulus. Ayah satu anak ini tak pilih-pilih, ia mencuri segala jenis unggas. Mulai dari ayam aduan, bebek, ayam, bahkan hingga burung merpati. “Awalnya saya pantau dulu lokasi ketika pergi ke Denpasar. Setelah itu malamnya baru beraksi. Sekali beroperasi, saya bisa mengambil dua sampai enam ekor di satu kandang,” ujarnya santai.

Agar tak ada yang curiga, hasil curiannya tak hanya dijual dalam kondisi hidup. Melainkan ada juga yang diolah menjadi ayam panggang ataupun bebek guling. Semuanya dijual kepada warga di sekitar rumahnya. Aksinya inipun dilatari oleh kebutuhan ekonomi. Hasil kerjanya sebagai buruh bangunan tentu tak mencukupi kebutuhan dapur. Ditambah lagi cicilan sebuah sepeda motor yang belum tuntas. Suarjana pun semakin terdesak, karena istrinya juga tidak memiliki pekerjaan.

Sementara Waka Polres Klungkung, Kompol Ketut Widiada mengungkapkan, penangkapan pelaku diawali oleh laporan warga. Pada tanggal 13 Januari lalu,ada 3 korban yang melaporkan kehilangan unggas. Korban pertama atas nama Kadek Antara Wijaya (32) asal Buleleng yang kehilangan  8 ekor ayamnya yang dikandangkan di pinggir Jalan IB Mantra wilayah Sidayu, Banjarangkan tepatnya di sebelah timur SPBU Sidayu.

Setelah itu tanggal 15 Januari, ada warga lagi yang melapor atas nama I Gede Agus Suarya Putra (24) asal Dusun Ambengan, Desa Tangkas  yang kehilangan dua ekor ayam aduan di kandangnya. Selanjutnya pada hari yang sama ada juga warga Dusun Ambengan, Desa Tangkas, Kadek Ari Pradita (21) kehilangan empat ekor ayamnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Sat Reskrim dibawah komando Kanit I, Ipda Ibnu Rudihartono turun melakukan penyelidikan. Setelah mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi, pelaku mengarah kepada Suarjana sehingga petugas langsung melakukan pengecekan ke rumahnya di Karangsem. “Setelah kita introgasi dan menunjukkan bukti-bukti, akhirnya tersangka mengakui telah mencuri unggas di Klungkung,” ujar Kompol Ketut Widiada.

Aksi pencurian ini sudah dilakukan di 11 TKP. Diantaranya sebanyak 27 ekor ayam di 9 TKP, bebek sebanyak 21 ekor  dan burung merpati sebanyak 10 ekor masing-masing di satu TKP. Saat dilakukan penangkapan, di rumah pelaku ditemukan barang bukti berupa 18 ekor ayam, 21 ekor bebek dan empat ekor burung merpati yang belum terjual.

Atas perbuatanya ini, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. “Kemungkinan ada TKP lain di luar Klungkung. Tapi kita masih melakukan pengembangan untuk hal itu,” tegas Wakapolres. (dia)