Proyek Biogas Nusa Penida Dibidik Kejaksaan

(Last Updated On: 22/04/2018)

SEMARAPURA-fajarbali.com | Usai membidik dugaan penyimpangan penetapan tarif Kapal Roro Nusa Jaya Abadi, Kejaksaan Negeri Klungkung terus menunjukkan ‘taringnya’. Kini proyek Biogas tahun 2014 lalu di Kecamatan Nusa Penida yang jadi bidikan.

Bahkan setelah memeriksa puluhan saksi, saat ini Kejari sudah mengantongi nama dan hanya menunggu tahap penetapan tersangka. 

Kasi Pidsus Kejari Klungkung, Meyer Simanjuntak mengungkapkan, dugaan korupsi proyek Biogas ini tercium berdasar temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ketika BPK melakukan pemeriksaan tahunan, ternyata didapati proyek yang tidak termanfaatkan.

Selanjutnya Kejaksaan melakukan penelusuran pada tahun 2016, ternyata yang dimaksud adalah proyek Biogas bantuan dari Kementrian ESDM senilai Rp 890 juta. Sumber dananya berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2014 silam ditambah dana pendampingan dari Pemkab Klungkung sebesar 10 persen. 

Ditangani Badan Pemerdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa, dan KB Kabupaten Klungkung, proyek Biogas ini rencananya dibangun sebanyak 40 unit dan tersebar di 3 desa. Yakni Desa Kutampi Kaler, Kelumpu, dan Desa Sakti. Namun, yang terealisasi hanya 38 unit dan itupun tidak dimanfaatkan. Pihak kejaksaan pun menemukan indikasi pengerjaan proyek yang tidak sesuai dengan petunjuk pelaksaan dan pertunjuk teknis. 

Berdasarkan dugaan tersebut, Meyer Simanjuntak mengatakan sudah melakukan pemeriksaan saksi. Bahkan saksi yang diperiksa sudah mencapai 70 orang. Mulai dari penerima bantuan, pejabat eselon II (setingkat Kadis), eselon III (Setingkat Kabid), termasuk anggota DPRD aktif beserta istrinya yang bertindak sebagai pemborong dalam proyek tersebut.

“Penerima bantuan pemasangan Biogas itu juga kami periksa. Kalau ditotal saksinya sekitar 70 orang yang kami BAP,” ujarnya. 

Lebih lanjut disampaikan, proses penyelidikan sudah tuntas. Kini pihak Kejaksaan sudah mengantongi nama tersangka. Namun, penetapan tersangka akan dilakukan setelah proses audit BPK rampung. Sesuai jadwal, audit BPK tuntas pada akhir Bulan April mendatang.

“Pengumunan tersangka kita menunggu waktu yang tepat. Kita masih harus menunggu audit BPK untuk kerugian negaranya,” tegasnya sekaligus mengatakan tersangkanya bisa lebih dari 1 orang. 

Di sisi lain, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu Klungkung, Made Sudiarkajaya mengatakan kalau pihaknya saat ini masih mengidentifikasi terkait data dan lokasi energi terbarukan yang ada di Nusa Penida. Terkait proyek Biogas ini, ia menyarankan agar mengkonfirmasi ke OPD yang menangani sebelumnya. Yakni Badan Pemerdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa, dan KB.  “Jika butuh data valid dan lain mohon dengan OPD yang sebelumnya menangani,” sarannya. (dia)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Pejabat Dituntut jadi Marketing

Ming Apr 22 , 2018
Dibaca: 7 (Last Updated On: 22/04/2018)NEGARA-fajarbali.com | Pariwisata menjadi salah satu program prioritas kerja Pemkab Jembrana saat ini. Hal itu dibuktikan  dengan berbagai penataan serta pembangunan infrastruktur penunjang pariwisata yang sudah dikerjakan.  Save as PDF

Berita Lainnya