https://www.traditionrolex.com/27 Koster Terbitkan SE 18/2021, Kebijakan Ganjil-Genap Dicabut - FAJAR BALI
 

Koster Terbitkan SE 18/2021, Kebijakan Ganjil-Genap Dicabut

(Last Updated On: 06/10/2021)

DENPASAR-fajarbali.com | Gubernur Bali Wayan Koster menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 18 tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3 Dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa Dan Bali, Rabu (6/10). Sejumlah peraturan mulai diperlonggar dari sebelumnya. Bahkan kebijakan pola ganjil-genap dalam lalu lintas dicabut dengan tetap memperhatikan keterisian parkir.

Beberapa hal yang ditekankan yakni, kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan syarat 50 persen dari kapasitas dan tutup pukul 22.00 Wita, wajib 
menggunakan aplikasi PeduliLindungi. 

“Pengunjung yang diizinkan masuk ke pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan adalah pengunjung yang telah memperoleh vaksinasi COVID-19 dosis kedua,” sebut SE itu.

Pengunjung usia di atas 70 tahun  tidak diizinkan masuk mall/pusat perdagangan.  Sedangkan anak di bawah usia 12 tahun diizinkan dengan pengawasan orangtua.
“Untuk ibu hamil diizinkan masuk ke mall setelah mendapatkan vaksinasi 2 kali dengan kondisi badan sehat,  tidak menunjukkan gejala Covid-19,” tambah Koster dalam SE.

Restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 % (lima puluh persen) dan waktu makan maksimal 60 (tiga puluh) menit.    Bioskop di dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan boleh dibuka dengan ketentuan jumlah pengunjung 50% dari kapasitas; dan tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam mall ditutup.

Daya Tarik Wisata (DTW) Alam, Budaya, Buatan, Spiritual, dan Desa Wisata dilakukan uji coba dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50% (lima puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan sangat ketat dan menggunakan Aplikasi PeduliLindungi pada setiap pintu masuk.
Terkait aktivitas keagamaan dan resepsi pernikahan diijinkan dengan mengatur jumlah petugas dan umat  maksimal 50% dari kapasitas atau 50 orang. Resepsi pernikahan diizinkan dengan jumlah tamu maksimal 20 orang pada saat bersamaan.

Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksinasi dosis pertama. Bukti telah mengikuti vaksinasi ditunjukkan melalui Aplikasi PeduliLindungi.

 
Gubernur mengimbau krama Bali agar menaati dan melaksanakan protokol kesehatan dan menerapkan pola hidup sehat serta bebas COVID-19 dengan 6 M : Memakai masker standar dengan benar, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Mengurangi bepergian, Meningkatkan imun, dan Mentaati aturan.

Kemudia  diharapkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi secara konsisten dalam setiap aktivitas yang rawan kerumunan dan ruang tertutup.    Bagi Krama Bali yang belum mengikuti vaksinasi suntik ke-1 atau suntik ke-2, terutama Krama lanjut usia, komorbid, dan difabel, agar segera mengikuti vaksinasi di wilayah masing-masing untuk mengurangi resiko penularan COVID-19. (gde)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Pemindahan Sampah di TPA Peh Dikeluhkan, DPRD Jembrana Lakukan Pengecekan

Rab Okt 6 , 2021
Dibaca: 27 (Last Updated On: 06/10/2021)NEGARA-fajarbali.com | Sistem sanitary landfill yang digunakan dalam pemindahan sampah dari TPA Peh ke lahan warga di Desa Kaliakah menuai keluhan dari warga. Masalah yang timbul akibat pemindahan sampah itu terjadi genangan air di kubangan sekitar lokasi sampah yang ditutup. Genangan air berwarna hitam dan […]

Berita Lainnya