https://www.traditionrolex.com/27 Jaksa Belum Bersikap, Nenek Reji Belum 100 Persen Bebas - FAJAR BALI
 

Jaksa Belum Bersikap, Nenek Reji Belum 100 Persen Bebas

(Last Updated On: 13/12/2020)

DENPASARFajarbali.com | Kasus hukum yang menjerat I Ketut Reji (85) dan anaknya makin runyam saja, Bahkan kasus dugaan pemalsuan yang menjeratnya ini cenderung membuat nenek Reji belum bisa berpikir tenang. 

Pasalnya, usai majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dalam putusan selanya menolak dakwaan jaksa dan memerintahkan panitera untuk mengembalikan bekas ke jaksa, tapi hingga saat ini belum juga ada kepastian apakah jaksa akan melakukan perlawanan atau tidak. 

Artinya nenek 85 tahun yang tidak bisa membaca dan menulis itu belum bisa dikatakan 100 persen bebas dari jeratan hukum, apabila nantinya jaksa mengajukan perlawanan atau malah perlawanannya dikabulkan oleh majelis hakim di Pengadilan Tinggi. 

Nah terkait apakah jaksa akan mengajukan perlawanan atau tidak, memang dari pihak Kejaksaan belum ada jawaban yang pasti dan tegas. 

Melahan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Denpasar I Wayan Eka Widanta maupun Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar Luhur Istighfar saat ditanya soal rencana mengajukan perlawanan atau tidak, enggan menjawab dengan pasti. 

Eka Widanta misalnya, saat ditanya soal mengajukan perlawanan atau tidak,  malah menyarankan agar wartawan bertanya kepada Kasi Intel. “Maaf saya sedang ada acara di kampung, salahkan tanya kepada Kasi Intel aja,” jawab Eka Widanta saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.

Begitu pula dengan Kajari, saat ditanya dia pun menyarankan agar menanyakan langsung kepada Kasi Intel.”Saya sedang persiapan untuk mengikuti Rakernas, silahkan tanyakan kepada Kasi Intel,” jawab Kajari yang juga dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. 

Sementara Kasi Intel Kejari Denpasar I Kadek Hari Supriadi yang dihubungi via telepon juga belum berani menjawab secara pasti.

Dia hanya mengatakan bahwa, masih ada waktu satu hari bagi jaksa untuk menyatakan sikap apakah mengajukan perlawanan atau tidak. 

“Kan masih ada waktu hingga Senin (14/12/2020), Jadi ditunggu saja ya,” katanya singkat. 

Namun Hari menjelaskan, jika melihat lebih jauh perjalanan kasus dugaan pemalsuan surat yang diduga dilakukan oleh nenek 85 tahun memang ada sisi menariknya. 

Dimana setelah berkas dinyatakan lengkap atau 21 oleh jaksa, ternyata di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar ada gugatan perdata atas kasus yang erat kaitannya dengan perkara ini. 

“Tapi Karena sebelumnya berkas sudah dinyatakan lengkap, maka berkas pun harus dilimpahkan ke Pengadilan,” ungkap Hari. 

Apa yang diungkap Hari memang ada benarnya, sebab salah satu pertimbangan majelis hakim dalam menolak surat dakwaan jaksa dikarenakan belum adanya bukti sah terkait persoalan silsilah yang masih dalam proses persidangan perdata.

Tapi menurut sumber dilingkungan Kejaksaan, jaksa sebenarnya sudah mengajukan perlawanan atas putusan sela tersebut.

Hal ini ini dibenarkan oleh salah satu kuasa hukum nenek Reji, I Made ‘Ariel” Suardana salam rilisnya yang dikirim ke beberapa media belum lama ini. 

Suardana menyebut, pihak jaksa telah resmi mengajukan perlawanan pada hari Jumat (11/12/2020) lalu. 

Dan manurut Suardana lagi, meski langkah yang ditempuh JPU dengan melakukan perlawanan adalah hal yang wajar, namun tetap saja dia tidak habis fikir dan bertanya apa pentingnya memenjarakan nenek renta?

Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pimpinan I Gede Rumega pada sidang, Selasa (8/12/2020) yang mengagendakan putusan sela, menyatakan mengabulkan eksepsi atau keberatan terdakwa atas dakwaan jaksa. 

Dalam amar putusannya, majelis hakim berpendapat bahwa kasus yang menjerat kedua terdakwa ini tidak masuk dalam ranah pidana sebagaimana dimaksudkan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Lovi Pusnawan. 

Hakim menyebut kasus lebih mengandung unsur keperdataan tentang silsilah keluarga yang belum dapat dimaknai kepalsuan karena hal itu harus diuji terlebih dahulu dalam sidang perdata.(eli)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Kalah Ditingkat Bading, JPU Kasus Bos Vila Kubu Ajukan Kasasi

Sen Des 14 , 2020
Dibaca: 13 (Last Updated On: 13/12/2020)DENPASAR – Fajarbali.com | Ciaran Francis Caulfield warga negara Irlandia pemilik vila kubu yang menjadi terdakwa dalam kasus penganiayaan nampaknya masih belum bisa bernafas lega.   Save as PDF

Berita Lainnya