https://www.traditionrolex.com/27 Tiga Buruh Embat Barang Bule yang Sedang Mandi di Pantai Batu Bolong - FAJAR BALI
 

Tiga Buruh Embat Barang Bule yang Sedang Mandi di Pantai Batu Bolong

Korban Mengalami Kerugian Rp 38 Juta Dari Hilangnya Iphone dan Uang Tunai

 Save as PDF
(Last Updated On: 16/12/2022)

TRIO MALING-Tiga tersangka buruh proyek curi barang milik wisatawan asing. 

 

KUTA UTARA -fajarbali.com |Tim Opsnal Polsek Kuta Utara kembali menangkap komplotan pencuri barang barang milik warga negara asing yang sedang bersantai di kawasan Pura Batu Bolong di Jalan Pantai Batu Bolong,  Br. Canggu, Desa Canggu, Kuta Utara, Badung.
 
Para pelaku ini berjumlah 3 orang. Yakni Dede Ganjar (26), Dacep Miftah Faris (32), dan Farhan Iwansyah (20), ketiganya asal Kabupaten Garut Jawa Barat. 
 
Menurut Kapolsek Kuta Utara Kompol Putu Diah Kurniawandari S.H.,S.I.K.,M.H, tiga pelaku ditangkap bersama barang bukti berupa 1 buah tas selempang warna hitam, 1 buah Camera warna hitam, 1 buah kalung dan 1 buah card di Bedeng buruh bangunan di Jalan Pemelisan Agung, Banjar Brawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, pada Kamis 15 Desember 2022 sekira pukul 08.30 Wita.
 
“Mereka beraksi dengan peran berbeda. Ada yang mengamati situasi dan ada yang mengambil barang barang milik WNA,” beber Kompol Putu Diah. 
 
Diterangkannya, para pelaku diringkus setelah Polisi menerima laporan dari warga asing asal Polonaise bernama Magdalena Przybielska (25). Korban kehilangan barang miliknya yang ditaruh di sebelah timur Pura Batu Bolong, pada Kamis 15 Desember 2022 sekira pukul 04.30 Wita. 
 
Barang yang hilang berupa 2 buah tas selempang warna hitam dan warna putih yang berisikan sebuah Iphone 13 Promax warna Silver, sebuah Iphone Promax warna hitam, passport, dan uang Rp. 1.000.000 dengan kerugian sekitar Rp 38.000.000. 
 
“Korban kehilangan barang bersama temanya saat berenang di Pantai Batu Bolong,” ungkapnya lagi. 
Setelah menerima laporan tim opsnal kemudian melakukan penyelidikan dilokasi kejadian. 
 
Dari hasil penyelidikan tersebut, kurang dari 5 jam pelaku dapat dibekuk di areal bedeng di kawasan Jalan Pemelisan Agung Br. Brawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung.
 
Tiga pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian barang milik korban antara lain 1 buah tas selempang warna hitam, sebuah Camera warna hitam, sebuah kalung dan sebuah card. 
 
Atas perbuatanya, para pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancamam hukuman maksimal selama 5 tahun penjara. R-005 
 Save as PDF

Next Post

Insiden di Dermaga Nusa Penida, Kemenhub Perkuat Jembatan Penghubung ke Ponton

Jum Des 16 , 2022
Kepala UPP Kelas II Nusa Penida Minta Maaf Atas Insiden Tersebut
IMG_20221216_185615-79b9203b

Berita Lainnya