https://www.traditionrolex.com/27 Ini Kesimpulan Temu Konsultasi Legislasi Pusat dan Daerah di Provinsi Bali - FAJAR BALI
 

Ini Kesimpulan Temu Konsultasi Legislasi Pusat dan Daerah di Provinsi Bali

Temu legislasi tersebut menghadirkam Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Bali I Wayan Wiasthana Ika Putra, Dekan Fakultas Hukum Universitas Udayana Prof. Dr. Putu Gede Arya Sumertha Yasa, dan perwakilan DPRD Bali AA Ketut Sudiana.

 Save as PDF
(Last Updated On: 22/09/2023)

FOTO: Ketua BULD DPD RI Stefanus BAN Liow melayani wawancara media.

 

DENPASAR – fajarbali.com | Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menggelar Temu Konsultasi Legislasi Pusat dan Daerah di Provinsi Bali, bertempat di Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Kamis (21/9/2023).

Temu legislasi tersebut menghadirkam Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Bali I Wayan Wiasthana Ika Putra, Dekan Fakultas Hukum Universitas Udayana Prof. Dr. Putu Gede Arya Sumertha Yasa, dan perwakilan DPRD Bali AA Ketut Sudiana.

Ketua BULD DPD RI Stefanus BAN Liow, menyebut temu legislasi menghasilkan sejumlah poin penting. Pertama, kata Stefanus, DPD mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar segera menerbitkan Permendagri yang menjadi acuan pemerintah daerah dalam penyusunan Rancangan APBD 2024.

Menurut Stefanus, Permendagri yang baru ini sangat penting dan strategis karena menyesuaikan dengan sejumlah ketentuan baru yang diatur dalam UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) yang diantaranya mengenai pajak daerah, retribusi daerah dan sejumlah batasan lain yang harus dipatuhi.

Ia menambahkan dengan Permendagri yang baru, maka dapat melengkapi Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 sebagai payung hukum serta acuan penyusunan Perda APBD Tahun 2024.

“Menjadi tekad dan komitmen BULD sebagai salah satu alat kelengkapan DPD untuk mendorong terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut,” kata Stefanus.

Ia melanjutkan, pemerintah daerah saat ini masih mengacu Permendagri No 84 Tahun 2022 yang tentunya belum menyesuaikan dengan UU HKPD. Ini menjadi tugas dan kewenangan DPD untuk menjembatani kepentingan dan aspirasi daerah di pusat.

Selanjutnya berkenaan dengan kebijakan mandatory spending (belanja atau pengeluaran negara yang sudah diatur oleh undang-undang) sebagaimana yang tercantum dalam ketentuan Pasal 146 dan Pasal 147 UU HKPD, Pemerintah Provinsi Bali telah mengoptimalkan upaya pemenuhan atas ketentuan tersebut.

Stefanus mengemukakan diantaranya melalui penyesuaian alokasi belanja pegawai tidak melebihi 30 persen dan belanja infrastruktur pelayanan publik paling rendah 40 persen dari total belanja APBD. Di sisi lain Pemerintah Provinsi Bali juga telah menetapkan kebijakan mandatory spending khusus lokal yakni pengalokasian anggaran belanja daerah sebesar 10 persen dari total belanja ABPD guna penguatan kegiatan adat budaya dan kearifan lokal, yakni alokasi anggaran bagi 1.493 desa adat yang ada.

Pada kesempatan yang sama, Anggota DPD RI dapil Bali Made Mangku Pastika, menegaskan, bahwa DPD adalah jembatan daerah ke pusat. Sehingga daerah tidak perlu khawatir terhadap kewenangan DPD untuk melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap rancangan peraturan daerah (raperda) yang telah disusun dan maupun perda yang sudah ditetapkan.

Temu legislasi berlangsung dialogis. Undangan dari berbagai organisasi masyarakat dan kepemudaan antusias bertanya dan memberikan saran seputar APBD Bali. (Gde)

 Save as PDF

Next Post

Lemkari Bali National Open Championship 2023 Digelar, Upaya Ukur Kemampuan Atlet Karate

Jum Sep 22 , 2023
Dibaca: 254 (Last Updated On: 22/09/2023)DENPASAR-fajarbali.com | Lemkari Bali National Open Championship 2023 resmi dibuka oleh Penjabat Gubernur Bali Made Mahendra Jaya yang diwakili Sekretaris Disdikpora Provinsi Bali I Made Sutarjana, Jumat (22/9/2023) di GOR Lila Bhuana Denpasar. Dalam sambutannya yang dibacakan oleh Sekretaris Disdikpora Bali I Made Sutarjana itu, […]

Berita Lainnya