https://www.traditionrolex.com/27 Golkar Bali Tolak Rencana Pengenaan PPN Sembako dan Jasa Pendidikan - FAJAR BALI
 

Golkar Bali Tolak Rencana Pengenaan PPN Sembako dan Jasa Pendidikan

(Last Updated On: 14/06/2021)

DENPASAR-fajarbali.com | Rencana pemerintah yang akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap beberapa komoditi salah satunya sembako dan sektor pendidikan mendapat penolakan di daerah. Di Bali, Partai Golkar menyatakan penolakan tersebut.


Ketua DPD I Partai Golkar Bali I Nyoman Sugawa Korry disela-sela penandatangan kerjasama Badan-badan yang dibentuk oleh Partai Golkar Bali dengan Mitra kerja, menyatakan, pihaknya tidak setuju dengan rencana pemerintah tersebut. Hal itu didasarkan pada aspirasi yang masuk ke Partai Golkar Bali dari masyarakat.

“Kami di daerah jelas tidak setuju dengan rencana itu. Kami di daerah akan bersurat secara resmi ke DPP,” katanya, Minggu (13/06/2021).

Sugawa Korry menjelaskan, ditengah Pandemi Covid-19 saat ini, apabila pengenaan pajak dilakukan terhadap sembako dan sektor pendidikan, tentunya akan berdampak pada harga. Dengan demikian, juga akan memberatkan masyarakat. Maka dari itu, ia menilai jika rencana tersebut dianggap tidak tepat untuk diterapkan saat ini. 

Baca juga :
Jaga Pertanian Kelanjutan, Suradnyana Tekankan Pengaturan Penggunaan Lahan untuk Pertanian
Pantau Pelaksanaan Vaksinasi Hari Kedua di Abiansemal, Wabup Suiasa Kagumi Antusias Masyarakat untuk Divaksin

“Kami menilai kebijakan ini tidak tepat. Tetapi kami akan tetap mendengarkan argumentasi dari pemerintah terhadap rencana pengenaan PPN itu,” jelas Wakil Ketua DPRD Bali ini.

Seperti diketahui, sebelumnya pemerintah berencana mengenakan pajak untuk bahan pokok/sembako dan jasa-jasa lainnya termasuk sekolah. Rencana tersebut tertuang dalam Revisi UU Kelima Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Mengutip dari draft tersebut, sembako yang dikenakan PPN adalah beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi.

Selain sembako, RUU KUP juga menghapus beberapa barang hasil tambang maupun hasil pengeboran yang semula tak dikenai PPN. Namun, hasil tambang itu tak termasuk hasil tambang batubara. Kemudian, pemerintah juga menambah objek jasa baru yang akan dikenai PPN, antara lain jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan dan jasa asuransi.

Lalu, jasa pendidikan, jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa angkutan umum di darat dan di air, jasa angkutan udara dalam dan luar negeri, jasa tenaga kerja, jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam, serta jasa pengiriman uang dengan wesel pos. (her)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Bupati Sanjaya Apresiasi Pemberian Tanda Kehormatan kepada 4 Pejabat BPK RI oleh Puri Agung Tabanan

Sen Jun 14 , 2021
Dibaca: 14 (Last Updated On: 14/06/2021)TABANAN-fajarbali.com | Sejalan dengan visi Pemkab Tabanan dibawah Pimpinan Dr. I Komang Gede Sanjaya, SE, MM, selaku Bupati Tabanan, yaitu “Nangun Sat Kerthi Loka Bali Melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana di Kabupaten Tabanan menuju Tabanan Era Baru yang Aman, Uggul dan Madani (AUM), pembangunan dilakukan […]

Berita Lainnya