https://www.traditionrolex.com/27 Pelantikan PAW Ketut Sugiasa Diperkirakan Pertengahan Bulan November - FAJAR BALI
 

Pelantikan PAW Ketut Sugiasa Diperkirakan Pertengahan Bulan November

(Last Updated On: 27/10/2020)

DENPASAR – fajarbali.com | Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota Komisi II DPRD Bali Ketut Sugiasa saat ini sedang berproses. Kabarnya, DPP PDIP selaku induk partai Ketut Sugiasa telah mengeluarkan surat rekomendasi kepada KPU terkait nama pengganti Ketut Sugiasa yang maju pada Pilkada serentak 2020 di Kabupaten Jembrana.

Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali Dewa Made Mahadnyana menyampaikan, sesuai dengan aturan dan tata tertib (tatib), apabila ada seorang anggota DPRD yang akan mencalonkan diri pada Pilkada, maka diwajibkan untuk mengundurkan diri. Sementara itu, Ketut Sugiasa telah menyatakan mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai calon Wakil Bupati Jembrana beberapa waktu yang lalu. “Surat (pengunduran diri) itu sudah,” kata pria yang akrab disapa Dewa Jack ini saat ditemui di Ruang Komisi II DPRD Bali, Senin (26/10/2020).

Selanjutnya, surat pengunduran diri tersebut diserahkan ke PDIP Bali untuk diteruskan ke DPP di Jakarta disertai surat rekomendasi dari PDIP bahwa yang bersangkutan mundur dikarenakan maju sebagai calon Wakil Bupati. “Setelah itu diberikan rekomendasi oleh DPP bahwa yang bersangkutan ini memang benar mengundurkan diri. Dan mohon kepada KPU Bali untuk menggantinya. Kan begitu prosesnya,” terang dia.

Sesuai dengan perolehan suara pada Pileg 2019 lalu, nama I Gusti Agung Bagus Suryadana berhak menjadi PAW Ketut Sugiasa. Saat ini, nama tersebut sudah diusulkan ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dilakukan pelantikan. Pihaknya memperikirakan pada Bulan November akan dilakukan pelantikan di DPRD Bali melalui Sidang Paripurna. “Sudah ditetapkan sebagai anggota DPRD Bali dan dilantik. Kalau berancang-ancang, kayaknya pertengahan Bulan November sudah ada pelantikan,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan sudah mengirimkan surat ke Sekretariat DPRD Bali mengenai nama yang menjadi calon PAW Sugiasa. Mantan Ketua KPU Bangli ini juga menyebutkan bahwa tugas pihaknya hanya menyampaikan terkait perolehan suara terbanyak berikutnya. Ia juga mengaku bahwa eksekusi untuk PAW tersebut berada di tangan Gubernur untuk dilanjutkan ke Kemendagri. “Sudah dari ke DPRD Provinsi, itu kan murni gaweannya provinsi,” katanya.

Menurutnya, berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang menyebutkan Calon Gubernur-Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati-Calon Wakil Bupati, Calon Walikota-Calon Wakil Walikota secara tertulis harus pengunduran diri sebagai anggota DPR RI, DPD RI, dan DPRD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pilkada.

Ia juga menambahkan bahwa selain UU Nomor 10 Tahun 2016, ketentuan PAW juga diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPD, DPR, DPRD (MD3). “Berdasarkan ketentuan Undang-undang, kandidat calon kepala daerah-wakil kepala daerah wajib mengundurkan diri saat mendaftar ke KPU,” ujarnya.

Seperti diketahui, hasil Pileg 2019, Kader PDIP asal Kelurahan Dauh Waru, Kecamatan Jembrana, I Gusti Agung Bagus Suryadana dipastikan akan naik ke DPRD Bali Dapil Jembrana dengan status PAW (pengganti antar waktu), untuk menggantikan I Ketut Sugiasa yang direkomendasi partainya sebagai Calon Wakil Bupati (Cawabup) Jembrana di Pilkada 2020.

Saat Pileg lalu, PDIP meloloskan dua calegnya ke DPRD Bali 2019-2024 dari Dapil Jembrana, yakni I Gusti Ayu Diah Werdhi Srikandi Wedastraputri Suyasa WS dan Ketut Sugiasa. Diah Srikandi lolos dengan raihan 28.051 suara, sementara Sugiasa memperoleh 22.514 suara.

Sebaliknya, I Gusti Agung Bagus Suryadana gagal lolos ke DPRD Bali karena menempati peringkat tiga di internal caleg Dapil Jembrana, dengan perolehan 13.692 suara. Politisi kelahiran 9 Januari 1961 ini setingkat di atas Nyoman Sukeni, yang berada di posisi buncit dengan 1.195 suara. Maka Suryadana berhak menggantikan posisinya di DPRD Bali dengan status PAW.

Suryadana sendiri bukan orang baru di politik Bali. Saat ini, Suryadana menjabat Wakil Ketua Bappilu DPC PDIP Jembrana dan sebelumnya sempat menjabat Wakil Ketua Bidang Maritim DPD PDIP Bali. Suryadana sudah berpengalaman di legislatif, karena pernah duduk di Fraksi PDIP DPRD Bali Dapil Jembrana 2004-2009. 

Disisilain, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Bali, Gede Suralaga menyebutkan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu surat pemberhentian Sugiasa sebagai Anggota DPRD Bali dari Kemendagri. Setelah surat itu turun, maka pihaknya bisa segera menyelenggarakan pelantikan PAW.

Ia pun mengaku tidak mengetahui terkait kapan Kemendagri akan menurunkan surat tersebut ke pihaknya. “Pengurusan pemberhentian, masih nunggu dari Depdagri (Departemen Dalam Negeri),” pungkasnya. (her).

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Bupati Eka Hadiri Pelantikan PAW Anggota DPRD Kabupaten Tabanan

Sel Okt 27 , 2020
Dibaca: 16 (Last Updated On: 27/10/2020)TABANAN – fajarbali.com | Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti, hadiri Sidang Paripurna Istemewa Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Tabanan, An I Gede Oka Winaya, SE, menggantikan I Made Edi Wirawan, Senin, (26/10/2020).  Save as PDF

Berita Lainnya