Galuh, Pembunuh Driver Online Gara-gara Dibilang Mokondo Dituntut 19,5 Tahun Penjara

IMG-20260108-WA0069_copy_1024x687
Terdakwa Galuh Widyasmoro didampingi tim kuasa hukumnya usai jalani sidang putusan di PN Denpasar.Foto/eli

Sebagai alternatif, JPU juga menjeratnya dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa dengan ancaman maksimal penjara 15 tahun, atau Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.W-007

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top