Galuh, Pembunuh Driver Online Gara-gara Dibilang Mokondo Dituntut 19,5 Tahun Penjara

IMG-20260108-WA0069_copy_1024x687
Terdakwa Galuh Widyasmoro didampingi tim kuasa hukumnya usai jalani sidang putusan di PN Denpasar.Foto/eli

JPU mendakwa terdakwa melakukan pembunuhan dengan rencana terlebih dahulu setelah cekcok dengan korban yang merupakan kekasihnya yang sudah berhubungan satu tahun.

Awalnya, hubungan keduanya retak setelah korban mengirim pesan di grup WhatsApp sesama sopir dan menyebut Galuh dengan kata 'mokondo', yang membuatnya merasa dipermalukan dan sakit hati. Perkataan mokondo  membuat terdakwa sakit hati dan menyimpan dendam.

Beberapa hari setelah itu, Galuh mendatangi rumah pamannya, Putu Mendra, dan mengambil sebilah pisau yang disimpan di warung pamannya. Pisau itu disembunyikan dalam dashboard mobil Toyota Avanza DK 1926 JA miliknya.

Singkat kata, korban lalu mengajak Galuh bertemu di sebuah minimarket dekat RS Bali Med, Jalan Mahendradatta. Tanpa diketahui korban, Galuh menyelipkan pisau tersebut di pinggangnya.

"Mereka kemudian pergi bersama menggunakan mobil Daihatsu Terios DK 1662 ACT warna merah maroon menuju Jimbaran, dengan korban menyetir dan Galuh duduk di kursi depan," ujar JPU dalam surat dakwaannya.

Sesampainya di area parkir Jalan Goa Gong, keduanya kembali terlibat pertengkaran hebat. Korban kembali mengucapkan kata yang sama dan kembali memicu kemarahan Galuh.

Setelahnya korban asik bermain aplikasi Tinder di ponselnya dan tidak memperhatikan terdakwa. "Saat itulah Galuh langsung mencabut pisau dari pinggang dan menusuk leher kiri korban hingga menembus pembuluh darah besar," ungkap JPU.

Setelah memastikan korban tidak bernafas, Galuh sambil memperhatikan keadaan sekitar aman tidak ada orang, langsung mematikan mesin mobil, lalu memindahkan tubuh korban dari kursi pengemudi ke bagian tengah mobil.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top