Galuh, Pembunuh Driver Online Gara-gara Dibilang Mokondo Dituntut 19,5 Tahun Penjara

IMG-20260108-WA0069_copy_1024x687
Terdakwa Galuh Widyasmoro didampingi tim kuasa hukumnya usai jalani sidang putusan di PN Denpasar.Foto/eli

Pisau masih menancap di leher korban saat tubuhnya diseret ke lantai mobil. Galuh kemudian meninggalkan lokasi dengan membawa jenazah korban di dalam mobil.

Terdakwa lalu menuju rumah temannya, Sudarmanto alias Nano, untuk membersihkan diri dan mengganti pakaian. "Kepada Nano, ia mengaku baru saja membunuh seseorang dan jenazahnya ada di dalam mobil.

Nano yang panik ketakutan sempat diancam agar tidak melapor," beber JPU. Selanjutnya, Galuh meminta Nano mengantarnya ke rumah saksi Andi Fatilah di Jalan Kerta Dalem Sidakarya untuk menitipkan mobil yang masih dengan jenazah korban di dalamnya.

Sebelum pergi, ia mengambil iPhone 15, dompet berisi ATM dan identitas korban, serta kunci mobil, lalu memasukkannya ke tas pinggang. Setelah itu, terdakwa bergegas meninggalkan lokasi.

Berdasarkan hasil visum dari RSUP Prof Dr IGNG Ngoerah menyebut, korban mengalami luka tusuk dalam di leher kiri yang menembus hingga ke pembuluh nadi besar (internal carotid artery), menyebabkan perdarahan hebat dan kegagalan sirkulasi sistemik. Selain itu, ditemukan memar di wajah, lengan, dan paha, menandakan adanya kekerasan sebelum kematian.

"Sebab kematian korban akibat kekerasan tajam pada leher kiri yang memotong pembalan pembuluh nadi besar (intermal carotid artery) leher kanan sehingga mengakibatkan perdarahan hebat dan sumbatan jalan nafas bagian luar (hidung) sehingga mengakibatkan kegagalan sirkulasi sistemik," pungkas JPU.

Karena jaksa menganggap perbuatan terdakwa dilakukan dengan rencana matang dan unsur kesengajaan yang kuat. Oleh karenanya, ia didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top