https://www.traditionrolex.com/27 Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali Kawal Aturan Larangan Pendakian Gunung - FAJAR BALI
 

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali Kawal Aturan Larangan Pendakian Gunung

“Kami Fraksi PDIP Provinsi Bali mendukung yang telah disampaikan oleh Bapak Gubernur pada waktu lalu. Kemudian akan diatur pada peraturan lebih lanjut,” tegasnya sembari menyampaikan potensi dibentuknya suatu Perda.

 Save as PDF
(Last Updated On: 07/06/2023)

 

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali akan kawal dan dukung kebijakan Gubernur Bali terkait larangan pendakian

DENPASAR-fajarbali.com

Adanya larangan mendaki Gunung di Bali serta dijadikan obyek wisata oleh Gubernur Bali Wayan Koster beberapa waktu yang lalu mendapat dukungan dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali. Mereka menilai, kebijakan tersebut dilakukan sebagai langkah untuk menjaga Gunung yang merupakan kawasan suci.

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali saat melakukan menyampaikan dukungannya di Sekretariat DPD PDI Perjuangan Bali, Rabu (07/06) disebutkan bahwa Gunung merupakan kawasan suci sesuai dengan nilai-nilai kearifan lokal yang berlandaskan Tri Hita Karana. Maka dari itu, perlu ada perlindungan, pemanfaatan, penjagaan sesuai dengan regulasi yang ada.

 “Sesuai Perda Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Bali Tahun 2023-2024, Pasal 33 ayat 1 huruf a. Kawasan Kearifan Lokal, dan ayat 2 kawasan suci. Ayat 3 huruf a kawasan suci gunung mencakup kawasan lereng kaki gunung menuju ke puncak gunung,” Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali Anak Agung Ngurah Adhi Ardhana didampingi anggota Fraksi lainnya yakni I Made Supartha, I Nyoman Budiutama, I Gusti Putu Budiarta, I.G.A Diah Werdhi Srikandi W.S, dan Ni Luh Yuniati.

Menurut Adhi Ardhana, munculnya kebijakan tersebut tak lepas dari berbagai kejadian yang belakangan ini. Oleh karenanya, perlu ada perlindungan dan pemanfaatan untuk menjaga kawasan suci, khususnya Gunung. Atas dasar ini, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali sangat mendukung apa yang menjadi kebijakan Gubernur Bali tersebut.

“Kami Fraksi PDIP Provinsi Bali mendukung yang telah disampaikan oleh Bapak Gubernur pada waktu lalu. Kemudian akan diatur pada peraturan lebih lanjut,” tegasnya sembari menyampaikan potensi dibentuknya suatu Perda.

Ketua Komisi III DPRD Bali ini menyadari jika kebijakan yang dikeluarkan oleh Gubernur Bali itu akan menimbulkan pro kontra dimasyarakat. Termasuk adanya potensi gugatan. Namun, jika berkaca pada pengalaman yang sudah terjadi selama ini, diawal memang banyak menolak. Akan tetapi, pada akhirnya dimengerti oleh semua pihak.

“Kita lihat ke belakang, saat pandemi Covid-19, banyak aturan yang dibuat gubernur. Dampaknya sangat luar biasa kepada kita dan Bali terbaik dalam penanganan pandemi,” terangnya.

Untuk itu, pihaknya menghimbau dan berharap agar masyarakat bisa menelaah dengan baik terhadap aturan tersebut. Pasalnya, aturan tersebut tidak serta merta melarang sepenuhnya. Melainkan ada pengecualian pendakian, misalnya saja untuk kepentingan persembahyangan. “Perlu kami jelaskan, apa yang menjadi larangan terkait pendakian ini tentu ada pengecualian,” tandasnya.

Selain itu, pendakian juga diperbolehkan untuk kegiatan vulkanologi, bagaimana badan -badan vulkanologi dapat mengecek situasi gunung berapi. Selanjutnya kegiatan keagamaan yang memanfaatkan kawasan suci gunung agar sampai puncak untuk melakukan ritual.

“Termasuk kegiatan pemeliharaan kawasan gunung. Kita pahami gunung tidak selalu aman, kadang kala ada kebakaran serta pemeliharaan dimungkinkan ada penanganan kembali dengan menata dan menanam pohon di kawasan gunung. Termasuk terkait ilmu pengetahuan, penelitian dan sebagainya, tetap dengan koridor menjaga kesucian kawasan gunung itu,” pungkasnya.

Sementara itu, salah satu anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali, I Made Supartha menambahkan, pihaknya telah memikirkan kemungkinan dampak apa yang akan terjadi dengan adanya larangan tersebut.

“Pemerintah itu punya kewajiban untuk mengatur, apalagi ini menyangkut kawasan suci Gunung. Kalau terkait urusan gugatan, itukan baru wacana. Kami pun yakin seyakin-yakinnya, kita harus lihat juga legal standing-nya (gugatan) ia itu seperti apa. Jadi dari itu sudah kita pertimbangkan,” tambahnya.

 Save as PDF

Next Post

Semangat #Cari_Aman di Jalan Raya, Karyawan FIFASTRA Denpasar di Bekali Pengetahuan Safety Riding

Rab Jun 7 , 2023
Dibaca: 310 (Last Updated On: 07/06/2023) Semangat #Cari_Aman di Jalan Raya, Karyawan FIFASTRA Denpasar di Bekali Pengetahuan Safety Riding. (Foto : ist)   DENPASAR-fajarbali.com | Suasana antusias mewarnai edukasi safety riding yang kali ini dilaksanakan di kantor FIFASTRA. Acara ini diikuti oleh 32 karyawan yang merupakan tenaga lapangan dengan keseharian menggunakan […]
IMG-20230607-WA0021

Berita Lainnya