https://www.traditionrolex.com/27 DPRD Bali Sepakat Tolak Upaya Pelemahan KPK - FAJAR BALI
 

DPRD Bali Sepakat Tolak Upaya Pelemahan KPK

(Last Updated On: 12/09/2019)

DENPASAR-fajarbali.com | Upaya pelamahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi isu nasional yang sedang hangat. Bahkan upaya tersebut mendapat penolakan dari berbagai pihak termasuk didaerah. Seperti yang dilakukan oleh Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Bali Anti Korupsi.



Aliansi yang didominasi oleh para mahasiswa ini mendatangi Gedung DPRD Bali untuk menyampaikan aspirasi serta penolakan terhadap upaya pemberantasan korupsi, seperti Capim KPK dan Revisi Undang-undang (UU) KPK. Kedatangannya diterima oleh Wakil Ketua DPRD Bali I Nyoman Sugawa Korry, anggota dari masing-masing Fraksi . diantaranya Nyoman Ray Yusha (Fraksi Gerindra), Tjok Gede Asmara Putra Sukawati (Fraksi Demokrat), IGK Kresna Budi (Fraksi Golkar), serta Nyoman Adnyana, Rai Warsa dan Ngurah Purwa Arsana (Fraksi PDIP).

Menurut Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Bali Anti Korupsi, ada sepuluh poin dalam Revisi UU KPK yang dinilai sangat melemahkan. Diantaranya, pembentukan Dewan Pengawas, Kewenangan penerbitan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3) yang tertuang dalam Pasal 40 UU KPK, KPK harus koordinasi dengan Kejagung, penyadapan, KPK tak lagi lembaga independen, pembatasan waktu satu tahun dalam penanganan perkara, KPK tidak bisa mengangkat penyidik/penyelidik independen, soal kantor perwakilan diseluruh Indonesia. Berikutnya, syarat untuk menjadi pimpinan KPK harus berusia minimal 50 tahun.

“Jadi itu poin-poin yang menurut kami didalam draft Revisi UU KPK berniat atau bermaksud melemahkan KPK,” tegas salah seorang mahasiswa saat orasi, Kamis (12/09).



Selain itu, ada lima poin tuntutan yang disampaikan kepada DPRD Bali. Pertama, menuntut Presiden Joko Widodo dan DPR RI untuk menghentikan pembahasan Revisi UU KPK. Kedua, menolak Revisi UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 karena dapat melemahkan KPK. Ketiga, menuntut penjelasan dan panitia seleksi dalam pengerucutan 10 nama Capim KPK. Keempat, menuntut transparansi dari hasil fit & propertest mengenai Capim KPK yang dilaksanakan oleh Komisi III DPR RI. Kelima, mengajak seluruh akademisi dan masyarakat Bali untuk legih kritis dalam menanggapi upaya pelemahan KPK serta sigap dalam permasalahankorupsi di Bali.

“Demikian lima tuntutan yang kami bawa hari ini,” ujar salah satu mahasiswa saat membacakan tuntutan. Para mahasiswa juga meminta komitmen apakah mendukung atau menolak terhadap upaya pelemahan KPK.

Menyikapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Bali I Nyoman Sugawa Korry menyampaikan rasa terima kasih kepada para mahasiswa yang telah menyampaikan aspirasi dengan tertib dan sesuai dengan aturan serta kritis dalam menanggapi permasalahan. “Kami melihat apa yang saya sampaikan saudara-saudara ini baik. Sesuai dengan mekanisme dan tertib. Aspirasi yang kalian sampaikan sudah kami dengar dan akan kami sampaikan ke pihak berwenang di Jakarta,” ujar Sugawa Korry.

Menjawab pertanyaan soal komitmen DPRD Bali, Sugawa Korry menyebut bahwa pihaknya sepakat jika korupsi harus diberantas habis. Dewan juga sepakat jika revisi yang saat ini dibahas di DPR RI sebagai upaya untuk melemahkan lembaga anti rasuah tersebut, dengan tegas DPRD Bali menyatakan penolakan. “Pelemahan terhadap KPK harus tidak terjadi dibumi nusantara ini. Terhadap rencana revisi UU KPK, kami sepakat apabila UU ini digunakan dalam rangka pelemahan KPK itu sendiri, kami menolak,” tegasnya.



Politisi Partai Golkar asal Desa Banyuatis Buleleng ini juga mengajak seluruh komponen masyarakat agar ikut melakukan pengawasan terhadap pembahasan Revisi UU KPK serta Capim KPK. Selain itu, dirinya menyatakan bahwa gedung DPRD Bali terbuka bagi siapa saja yang ingin menyampaikan aspirasi.

Terakhir, Wakil Ketua DPRD Bali bersama para anggota melakukan penandatangan sebagai bentuk komitmen mengawal dan penolakan terhadap upaya penolakan KPK. (her)



 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Sidang Perampokan Money Changer Berlangsung Panas  

Kam Sep 12 , 2019
Dibaca: 10 (Last Updated On: 12/09/2019)DENPASAR-fajarbali.com | Sidang kasus perampokan Money Changer (MC) di Jalan Pratama 36 XY, Kuta Selatan, Badung dengan dua terdakwa warga Ukraina, Georgil Zhukov (39) dan Robert Haupt (41) yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (11/9/2019) berlangsung tegang.  Save as PDF

Berita Lainnya