https://www.traditionrolex.com/27 FH UNR Serap Aspirasi dan Inspirasi Stakeholder Diskusikan Kurikulum - FAJAR BALI
 

FH UNR Serap Aspirasi dan Inspirasi Stakeholder Diskusikan Kurikulum

Ilmu pengetahuan berjalan dinamis, untuk itu lembaga pendidikan dituntut beradaptasi agar sumber daya manusia yang dihasilkan relevan dengan kebutuhan dunia kerja.

 Save as PDF
(Last Updated On: 29/03/2024)
Rektor UNR Prof. Tirka Widanti, MM., M.Hum (6 dari kiri) membuka FGD Peninjauan Kurikulum Prodi Ilmu Hukkum Fakultas Hukum UNR yang mengundang seluruh stakeholder.

DENPASAR-fajarbali.com | Ilmu pengetahuan berjalan dinamis, untuk itu lembaga pendidikan dituntut beradaptasi agar sumber daya manusia yang dihasilkan relevan dengan kebutuhan dunia kerja.

Hal itulah yang mendasari Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai (FH) UNR meninjau kembali kurikulum pada Program Studi Ilmu Hukum yang dikelola dalam bentuk Focus Group Discussion (FGD).

Demikian dikatakan Dekan FH UNR Dr. I Wayan Putu Sucana Aryana, SE., SH., MH., CMC., di sela membuka FGD Peninjauan Kurikulum, di kampus setempat, Kamis (28/3/2024).

FGD mengundang seluruh stakeholder, mulai dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Wilayah Bali, Kejaksaan Tinggi Bali, Polda Bali, Biro Hukum Setda Kota Denpasar, pimpinan Ikatan Notaris Indonesia Cabang Karangasem, advokat, ikatan alumni, BEM dan unsur lainnya.

“Kami sangat terbuka dengan masukan bahkan kritik yang konstruktif demi kemajuan kita bersama. Dari FGD ini akan didapatkan aspirasi sekaligus inspirasi,” terang Sucana.

Sucana melanjutkan, penyelenggraaan pendidikan pada Prodi Hukum FH UNR dijalankan secara struktur dan terencana sesuai dengan jurikulum prodi yang merupakan nyawa dari suatu program pembelajaran sehingga keberadaannya memerlukan rancangan pelaksanaan serta evaluasi secara dinamis sesuai dengan perkembangan zaman serta kompetensi yang dibutuhkan oleh masyarakat maupun pengguna lulusan perguruan tinggi.

“Kurikulum ini perlu ditinjau setiap tahunnya untuk mengetahui apakah perlu dilakukan perubahan atau tidak,” ujarnya didampingi Wakil Dekan Dr. Cok. Gede Swetasoma, SH., MH., dan Kaprodi Ilmu Hukum Dr. I Made Artana, SH., MH.

Perubahan kurikulum, lanjutnya, dilakukan didasari oleh beberapa hal antara lain perkembangan ilmu pengetahuan, kebijakan pemerintah, kebutuhan pengguna lulusan dan hasil evaluasi kurikulum yang sedang berjalan.

“Pada peninjauan kurikulum Prodi Hukum FH UNR pada saat ini dilakukan dengan melakukan dekonstruksi atau penataan ulang secara menyeluruh terhadap kurikulum Prodi Hukum, hal ini dilakukan karena adanya perkembangan dalam ilmu hukum, perubahan kompetensi lulusan dan adanya perubahan kebijakan pemerintah terkait kurikulum pembelajaran penataan ulang secara menyeluruh,” ungkapnya.

Kurikulum Prodi hukum FH UNR ini dilakukan untuk memenuhi tuntutan dari Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) agar bagaimana mahasiswa dapat kesempatan untuk belajar di luar perkuliahan kampus untuk bisa mendapatkan pengalaman  dan ilmu pengetahuan.

“Selain itu, bagaimana peserta didik tidak saja mengetahui ilmu yang dipelajarinya tetapi bisa juga melakukan apa yang telah dipelajarinya dalam melakukan dekonstruksi,” pungkasnya.

Pada kesempatan yang sama, Rektor UNR, Prof. Dr. Ni Putu Tirka Widanti, MM., M.Hum., mengatakan berbagi gagasan, pengalaman dan pandangan terkait kurikulum prodi, bisa didiskusikan melalui FGD, karena setiap saran dan masukan akan menjadi hal yang sangat berharga terhadap perkembangan FH UNR dan kualitas kurikulum.

“Melalui kerja sama semua pihak, saya yakin kita mampu merancang kurikulum yang tidak hanya memenuhi standar akademik tetapi memberikan nilai tambah yang signifikan bagi perkembangan intelektual dan profesional mahasiswa,” kata Prof. Tirka sembari mengucapkan selamat karena FH UNR telah lolos pantau akreditasi A untuk lima tahun ke depan.

I Ketut Sudiarta, SH., MH., Koordinator pada Bidang Intelejen Kejaksaan Tinggi Bali, mendorong agar program magang bagi mahasiswa hukum dilakukan pada semester tiga.

Tujuannya agar mahasiswa mendapatkan pengalaman lapangan lebih awal. Selama ini magang dilakukan di semester akhir, yang dinilai kurang efektif karena mahasiswa disibukkan dengan berbagai kegiatan, misalnya Kuliah Kerja Nyata dan skripsi.

“Itu menjadi salah satu usulan kami. Karena semester satu dan dua, mahasiswa sudah mendapatkan mata kuliah pengantar ilmu hukum yang menjadi dasar mereka magang,” kata Sudiarta, sembari menyebut payung hukumnya sudah diatur dalam Permendikbud No 3 tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

Atas masukannya tersebut, pihaknya berharap lulusan FH UNR bisa diterima di instansi pemerintahan maupun non pemerintahan. Apalagi sudah terbukti alumni UNR berhasil menjadi menteri, bupati /wali kota, anggota DPR, jaksa, polisi, hakim, pengacara, notaris dan sebagainya. (gde)

 

 Save as PDF

Next Post

Auditor Puji Konsistensi Unwar Pertahankan SNI ISO 21001:2018

Jum Mar 29 , 2024
Berdasarkan hasil audit, tim audit menerbitkan temuan minor dan observasi.
c090894b-d93a-4c7e-83a4-b16020203e59

Berita Lainnya