https://www.traditionrolex.com/27 Diperiksa, Kedua Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi di PDAM Klungkung Akui Perbuatannya - FAJAR BALI
 

Diperiksa, Kedua Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi di PDAM Klungkung Akui Perbuatannya

(Last Updated On: 27/01/2022)

DENPASARFajarbali.com |Sidang kasus dugaan korupsi penyalahguna hasil penjualan air tangki pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Mahottama, Klungkung unit Nusa Penida, Kamis (27/1/2022) kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Denpasar. 

Diketahui, dalam kasus ini ada dua orang yang dijadikan terdakwa. Mereka adalah I Ketut Narsa dan I Ketut Suardita. Sidang yang dipimpin hakim Heriyanti itu masuk pada agenda pemeriksaan terdakwa.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Nusa Penida I Putu Gede Darmawan Hadi mengatakan, di muka sidang kedua terdakwa menerangkan ada dua jenis kegiatan yang dilakukan PDAM Tirta Mahottama dalam memberikan pelayanan air bersih kepada masyarakat Nusa Penida. 

“Menurut para terdakwa ada dua jenis kegiatan. Kegiatan itu adalah pemasangan sambungan pipa baru dan penjualan air tangki,” ujar Kacabjari. 

Kedua terdakwa juga menjelaskan jika pelaksanaan kedua kegiatan tersebut didasarkan pada peraturan yang berlaku, baik Perda terkait PDAM maupun Surat Keputusan Direksi terkait penetapan ongkos angkut air tangki. 

Tapi dalam perjalanannya, kedua terdakwa tidak melaksanakan penjualan air tangki tersebut sebagaimana aturan yang diterapkan di PDAM Tirta Mahottama Kabupaten Klungkung Unit Nusa Penida. 

Dimana pada PDAM Tirta Mahottama Kabupaten Klungkung sudah diterapkan sistem penjualan dan pelaporan secara online bernama aplikasi Bima Sakti yang terintegrasi dengan PDAM Tirta Mahottama Kabupaten Klungkung.

“Para terdakwa melakukan penjualan air tangki secara manual dalam arti tidak menggunakan aplikasi Bima Sakti, sehingga terdakwa bisa tidak secara langsung menyetorkan uang hasil penjualan air,”terang Kacabjari. 

Parahnya lagi, hasil penjualan  air tangki yang dijual secara manual tersebut tidak seluruhnya di input ke aplikasi Bima Sakti. 

Sebab ada beberapa kwitansi penjualan yang uang hasil penjualannya disimpan oleh terdakwa I Ketut Suardita yang juga diketahui terdakwa I Ketut Narsa selaku atasanya. 

Kwitansi dan uang hasil penjualan tidak disetorkan dengan alasan untuk berjaga-jaga jika ada pembatalan pengiriman air tangki yang disebabkan truk tangki tidak bisa menjangkau tempat tinggal konsumen. 

Alasan atas tindakan yang dilakukan kedua terdakwa ini karena tidak ada menu pembatalan dalam aplikasi Bima Sakti

Keterangan kedua terdakwa ini tidak bisa dibenarkan karena ahli yang membuat aplikasi Bika Sakti mengatakan bahwa dalam aplikasi Bima Sakti ada menu pembatalan pemesanan air tangki. 

Dan menurut Direktur PDAM Tirta Mahottama Kabupaten Klungkung saat bersaksi, mengatakan bahwa pembatalan dapat dilakukan walaupun uang para pelanggan sudah disetorkan ke kas PDAM. 

Kacabjari mengatakan, para terdakwa juga sempat mengatakan jika uang hasil penjualan air tangki tersebut mereka gunakan untuk membayarkan para pelanggan watermeter yang tidak mendapatkan air. 

Namun demikian para terdakwa menjelaskan tidak ada aturan yang mebenarkan untuk melakukan hal tersebut. Atas hal itu terdakwa pun akhirnya mengakui kesalahannya dan minta maaf. 

Para terdakwa juga mengaku telah mengambil kebijakan untuk tidak menyetorkan uang hasil penjualan air tangki seutuhnya sejak Mei 2018 sampai September 2019 dengan alasan untuk pembayaran tagihan para pelanggan water meter yg tidak mendapatkan air. 

Tapi hanya Rp 139 juta yang para terdakwa berhasil rekap dari total nilai kerugian negara sebesar Rp. 320.450.000. Sedangkan sisanya para terdakwa tidak bisa mempertanggungjawabkan penggunaannya.(eli)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Lakukan Penebangan Hutan Ketua LPHD Sambangan ‘Dijuk’ Polisi

Jum Jan 28 , 2022
Dibaca: 12 (Last Updated On: 27/01/2022)SINGARAJA – fajarbali.com  I Sungguh ironis,  Ketua Lembaga Pengelolaan Hutan Desa (LPHD) Desa Sambangan Wayan Dapetyasa   asal RT Banjar Anyar, Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada  seharusnya menjadi garda terdepan dalam penjagaan serta pemeliharaan  hutan desa. Namun ulah pria (53) tahun ini  justru sebaliknya malah  ikut serta […]

Berita Lainnya