SINGARAJA – sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com I Sungguh ironis, Ketua Lembaga Pengelolaan Hutan Desa (LPHD) Desa Sambangan Wayan Dapetyasa asal RT Banjar Anyar, Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada seharusnya menjadi garda terdepan dalam penjagaan serta pemeliharaan hutan desa. Namun ulah pria (53) tahun ini justru sebaliknya malah ikut serta melakukan pengerusakan dan pembalakan terhadap hutan lindung Munduk Tiying Tali, Banjar Dinas Banjar Anyar, Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada..
Setelah diamankan pihak kepolisian, pelakuakhirnya mengakui bahwa hasil pencurian kayu hutan itu dijual dengan harga Rp 2,5 juta dan uang itu rencananya dipergunakan untuk melakukan perbaikan jalan yang belakangan ini sudah rusak. Bahkan pria yang juga sebagaisebagai Ketua RT dil ingkungannya itu mengakui kesalahannya melakukan penebangan pohon milik hutan desa.
Menurut Kapolsek Sukasada Kompol I Made Dwi Wirawan saat dikonfirmasi, Kamis (27/1) pagi kemarin pihaknya membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap pelaku ilegalloging yang terjadi di wilayahnya. Dimana menurutnya dalam penangkapan keempat pelaku berawal adanya informasi dari masyarakat kemudian dilakukan pengecekan di lokasi dan menemukan dua orang pelaku yang diduga melakukan illegal loging.
”Awalnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat yang akurat kemudian anggota kami yakni Babinkantibmas Desa Panji melakukan pengecekan bersama dengan masyarakat setempat dan menemukan dua orang pelaku dan dua orang pelaku lainnya kabur dari lokasi. Namun setelah kami melakukan pengejaran akhirnya keduanya juga kami dapat amankan,”jelasnya. Keempat pelaku yang diamankan polisi, lanjut Wirawan yakni Wayan Dapetyasa selaku otaknya, Rohmad David Salam selaku pembeli, Febrianto selaku penebang, serta Komang Sujana alias Daplut selaku orang yang memasarkan kayu sonokeling hasil illegal logging.










