https://www.traditionrolex.com/27 Ciptakan Kerumunan, Tempat Usaha Kebugaran Gym dan Salon Ditutup - FAJAR BALI
 

Ciptakan Kerumunan, Tempat Usaha Kebugaran Gym dan Salon Ditutup

(Last Updated On: 07/07/2021)

 

DENPASAR -fajarbali.com |Sebanyak empat tempat usaha di Kota Denpasar ditutup oleh tim yustisi kota Denpasar karena diduga melanggar protokol kesehatan (Prokes) di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19. Ke empat tempat usaha itu yakni dua tempat gym kebugaran dan dua salon kecantikan. 

 

Menurut Kasat Pol PP kota Denpasar, I Dewa Gede Anom ke 4 tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan itu terletak di sepanjang Jalan Gatsu Barat, Gatsu Tengah. Empat tempat usaha itu terdiri dari Royal Gym, Devil Gym, Salon Menik, dan Resort Luxury Salon.

 

“Ya tim Yustisi gabungan telah menutup sementara 4 tempat usaha selama PPKM Darurat. Jika ada usaha yang menimbulkan kerumunan terpaksa kami tutup,” tegas Dewa Gede Anom Sayoga saat dihubungi wartawan, Rabu 7 July 2021. 

 

Dia berharap agar selama pelaksanaan PPKM Darurat, pelaku usaha untuk bisa mengikuti peraturan Pemerintah agar tidak menimbulkan kerumunan. “Jadi ke 4 tempat usaha ini membuat kerumunan dan tidak menerapkan prokes sehingga terpaksa kami tutup sementara,” imbuh Sayoga. 

 

Dijelaskannya, dalam kesempatan ini pihaknya juga melakukan penertiban PPKM Darurat  secara stationer dan mobile. Untuk stationer dilaksanakan di Pos Penyekatan Simpang Cokroaminoto-Jalan Gunung Galunggung. 

 

Kemudian, secara mobile Tim bergerak dari depan Mapolresta Denpasar menyisir sepanjang Jalan Gatot Subroto Barat-Jalan Gatot Subroto Timur. Sedangkan Tim lainnya menyisir dari depan Polresta menuju Jalan Gatsu Barat Tengah Kota Denpasar. 

 

Dalam kegiatan tersebut pihaknya menertibkan 6 pelanggar prokes. Dari jumlah yang melanggar 1 orang di denda di tempat, dan 5 orang diberikan pembinaan karena salah memakai masker.

 

Seperti penertiban sebelumnya, kali ini pelanggar juga diberikan efek jera, sehinga dalam kesempatan itu pelanggar juga diberikan sanksi fisik (push up) di tempat dan harus menandatangani surat pernyataan tidak melanggar lagi. “Jika kemudian hari ditemukan melanggar lagi, mereka harus siap menerima tindakan lebih tegas,” ujarnya. (Hen)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Ny. Putri Koster Ajak PKK Di Bangli Perangi Penyalahgunaan Narkoba

Rab Jul 7 , 2021
Dibaca: 19 (Last Updated On: 07/07/2021)BANGLI-fajarbali.com | PKK memiliki peranan yang sangat penting dalam mencegah penyalahgunaan narkotika di kalangan generasi muda khususnya anak-anak. Karena PKK yang notabene anggotanya adalah ibu-ibu bersentuhan langsung dengan anak-anak mereka. Mereka bisa memberikan pemahaman dari hati ke hati, apa itu dan bagaimana bahaya narkoba bagi tubuh […]

Berita Lainnya