https://www.traditionrolex.com/27 Cegah Covid-19, Desa Adat Nyanglan Kaja Keluarkan Pararem Jika Melanggar, Disanksi 10 Kg Beras Dan Banten Guru Piduka - FAJAR BALI
 

Cegah Covid-19, Desa Adat Nyanglan Kaja Keluarkan Pararem Jika Melanggar, Disanksi 10 Kg Beras Dan Banten Guru Piduka

(Last Updated On: 14/04/2020)

BANGLI – fajarbali.com | Upaya pencegahan penanggulangan pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) mulai dari tingkat dusun dan desa di Kabupaten Bangli kian gencar dilakukan. Bahkan, Satuan Tugas (Satgas) Gotong Royong Mandiri di Desa Adat Nyanglan Kaja, Desa Bangbang, Kecamatan Tembuku hingga membuat pararem atau kesepakatan bagi warganya untuk menjalankan semua himbauan guna memutus rantai penyebaran virus mematikan itu. Menariknya lagi, jika dilanggar, dipastikan warga bersangkutan akan dikenakan sanksi baik sekala maupun niskala. Yakni, sanksi niskala berupa denda 10 kg beras dan niskala menghaturkan banten guru piduka. 

 

Ketua Satgas Gotong Royong Mandiri Banjar/Desa Adat Nyanglan Kaja, I Nyoman Sulandra didampingi Bendesa Adat Nyanglan Kaja, Ida Bagus Nyoman Suta, Selasa (14/04/2020) menyampaikan dalam upaya pencegahan Covid-19 pihaknya telah melakukan berbagai kegiatan. Mulai dengan penyemprotan cairan disinfektan, penyediaan tempat cuci tangan, melakukan pemantauan rutin pada Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang baru datang. Selain itu, pihaknya mengaku telah membuat aturan semacam perarem pada warga membandel akan diberikan sanksi.

Tindak lanjut dari itu, Satgas Gotong Royong Mandiri di banjar ini telah menyebarkan selebaran berupa aturan yang mesti dipatuhi oleh semua krama Banjar Nyanglan Kaja. Hal ini mengacu pada Surat Edaran Protokol Satuan Tugas Gotong Royong Pengamanan Covid – 19, No. 472/1622/PPDA/DPPMA. Dinas Pemajuan Masyarakat Adat, 30 Maret 2020. Dimana masing-masing desa harus membentuk Satgas Gotong Royong Mandiri  untuk melindungi wilayah desa adatnya masing-masing. “Mengacu surat edaran itu, kami di Satgas Gotong Royong sudah melakukan rapat terbatas yang telah menghasilkan sejumlah kesepakatan,” ungkapnya.

Sesuai surat edaran itu, masyarakat diimbau mengenakan masker jika keluar rumah. Dilarang menerima tamu yang tak dikenal dari luar desa selama pandemi Corona. Bagi warga yang kedatangan atau menerima tamu yang terpapar Virus Corona pada alamat dimaksud agar melapor pada Ketua Satgas Gotong Royong. Bagi PMI yang baru datang dan sudah menjalani pemeriksaan dan hasilnya negatif, tetap diwajibkan melakukan karantina mandiri di rumahnya selama 14 hari. Setelah itu untuk melakukan pengecekan kesehatan kembali di puskesmas atau RSUD Bangli. Termasuk mereka yang memiliki hajatan atau kegiatan adat seperti pernikahan, kematian, termasuk upacara keagamaan, tidak boleh melibatkan lebih dari 24 orang dengan mengatur jarak paling sedikit 1 meter. “Jika melanggar maka akan dikenakan sanksi sekala/fisik dan niskala,” sebutnya. Sanksi Fisik yaitu denda berupa beras 10 kg yang dibayar saat paruman adat. Sementara sanksi niskala, yang bersangkutan diwajibkan ngaturang Banten Guru Piduka di Pura Khayangan Desa ketika Pujawali/Piodalan pertama.

Terkait dengan itu, Perbekel Desa Bangbang Pande Pandu saat dikonfirmasi membenarkan adanya perarem tersebut. Dijelaskan, pihaknya sudah membentuk satgas dari desa dinas dan desa adat di tujuh banjar/desa adat yang ada di Desa Adat Bangbang. Seperti Desa Adat Cepunggung, Bangkiang Sidem, Bangbang Kaler, Bangbang Kangin, Bangbang Kauh, Bangbang Kelod, Bangbang Tengah dan Nyanglan Kaja. “Jadi untuk penanganan covid-19 ini kami sudah bergerak baik dari desa dinas maupun adat melalui terbentuknya satgas di masing-masing desa adat. Untuk pengawasan PMI yang baru datang, jadi setiba di bandara harus dipastikan apakah dia dicek secara umum atau rapid test. Kalau diizinkan pulang, maka dia harus dikarantina mandiri istilah bahasa balinya, mepuikan, tidak berinteraksi dengan orang lain termasuk dengan anggota keluarga, demi kebaikan bersama,”jelasnya.

Untuk pembuatan perarem sementara, lanjut mantan petugas kesehatan di RSU Bangli selama 12 tahun ini menegaskan sudah diserahkan kebijakannya di masing-masing desa adat. Mengingat saat ini didesa setempat, ada 12 warganya yang menjadi OPD. “Kegiatan kami untuk pencegahan covid-19, melibatkan semua tokoh baik desa dinas maupun adat, STT dan warga masyarakat secara bersama-sama. Mudah-mudahan pandemi ini cepat berlalu, tak sampai ada warga kami yang kena , begitupula yang lain. Supaya lekas pulih,” pungkasnya. (arw)  

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Layanan PDAM Digratiskan Masyarakat Diminta Gunakan Air dengan Bijak

Sel Apr 14 , 2020
Dibaca: 15 (Last Updated On: 14/04/2020)MANGUPURA – fajarbali.com | Pemerintah Kabupaten Badung telah mengeluarkan kebijakan untuk menggratiskan pembayaran PDAM masyarakat Badung untuk rumah tangga dan sosial selama tiga bulan kedepan.     Save as PDF

Berita Lainnya