MANGUPURA – fajarbali.com | Pemerintah Kabupaten Badung telah mengeluarkan kebijakan untuk menggratiskan pembayaran PDAM masyarakat Badung untuk rumah tangga dan sosial selama tiga bulan kedepan.
Direktur Utama (Dirut) Perumda Air Minum Tirta Mangutama Kabupaten Badung, Ketut Golak, Selasa (14/4/2020) mengatakan, pihaknya mendukung penuh kebijakan Bupati Badung, Nyoman Giri Prasta untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Golak mengungkapkan, sudah seharusnya wabah covid-19 ini dituntaskan secara bergotong royong.
“Kami sangat mendukung kebijakan pro rakyat ini. Kami mengimbau agar masyarakat bisa bijaksana menggunakan air. Sehingga, seluruh manfaatnya bisa dirasakan,” ujarnya.
Dia menyebut, Direksi siap menjalankan instruksi tersebut, meski kajian teknisnya masih dilakukan pembahasan. Kebijakan ini pun kata pejabat asal Desa Sobangan ini sudah berlaku untuk pemakaian pada bulan April ini. “Jadi saat pembayaran tagihan bulan Mei 2020 masyarakat sudah tidak bayar,” ungkapnya.
Sebelumnya Bupati Badung, Nyoman Giri Prasta, Senin (13/4/2020) lalu mengumumkan enam kebijakan strategis dalam percepatan penaggulangan wabah covid-19 di Kabupaten Badung. Salah satunya, Pemkab Badung akan menggratiskan pembayaran PDAM kepada masyarakat Badung untuk rumah tangga dan sosial selama tiga bulan kedepan. “Sudah barang tentu kami selaku Bupati sekaligus Ketua Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 tetap berusaha menjaga kestabilan ekonomi masyarakat di Kabupaten Badung. Jangan sampai masyarakat kita lapar karena itu akan mengakibatkan dampak sosial yang lebih parah dari Covid-19. Untuk itu Pemkab akan mengatur upaya pemenuhan segala kebutuhan dasar masyarakat,” ungkap Giri Prasta.(put).