https://www.traditionrolex.com/27 Ratusan Ogoh-Ogoh Akan Semarakkan Malam Pengerupukan Di Bangli - FAJAR BALI
 

Ratusan Ogoh-Ogoh Akan Semarakkan Malam Pengerupukan Di Bangli

(Last Updated On: 20/02/2019)

BANGLI-fajarbali.com | Untuk menjaga keamanan dan kekhusukan umat Hindu di Bali dalam menjalani Catur Brata Penyepian tahun baru saka 1941, Polres Bangli mengingatkan kepada para pengusung ogoh-ogoh pada malam Pengerupukan (sehari sebelum Nyepi-red) untuk tidak mengkonsumsi miras. Sebab, miras kerap memicu kerawanan dimasyarakat.

Hal itu disampaikan, Kapolres Bangli AKBP. Agus Tri Waluyo melalui Kasubag Humas Polres Bangli, AKP. Sulhadi, Rabu (20/02/2019).

“Kami berharap kepada Para Pecalang dan Prajuru Adat setempat dapat  menghimbau warganya yang mengusung ogoh-ogoh agar tidak mengkonsumsi miras,” tegasnya.

Apabila ditemukan ada masyarakat pengusung ogoh-ogoh mengkonsumsi miras, AKP. Sulhadi meminta, kepada para pecalang untuk segera dikoordinasikan dengan aparat kepolisian, sehingga nantinya tidak menimbulkan terjadinya gangguan Kamtibmas.

Lebih lanjut disampaikan, sesuai data sementara yang dihimpun Polres Bangli, saat ini tercatat sebanyak 333 ogoh-ogoh yang akan meramaikan malam pengerupukan di wilayah Bangli. “Untuk pengarakan ogoh-ogoh ada di 83 titik keramaian tersebar di empat kecamatan di Bangli,” jelasnya. Sedangka guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan pada malam pengerupkan, pengamanan akan dilakukan Polres Bangli dengan mengerahkan kekuaran penuh. “Untuk pengamanan malam pengerupkan, Polres Bangli menerjunkan sebanyak 226 personil untuk memback up Polsek Jajaran dengan jumlah personil sebanyak  180 orang,” tegas AKP. Sulhadi.  Selain itu, pengamanan juga akan melibatkan jajaran TNI hingga pecalang.

Disisi lain Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Bangli, I Nyoman Sukra menyampaikan sesuai hasil dialog lintas agama yang digelar di Aula Pasraman Gurukula, sejumlah seruan disampaikan untuk menjaga kekhusukan umat menjalankan hari Raya Nyepi yang jatuh pada Kamis (07/03) mendatang. Disampaikan, sejatinya kegiatan penyepian sudah biasa dilaksanakan di Kab. Bangli dan dapat berjalan dengan lancer karena kerukunan dan toleransi umat beragama di Kab. Bangli dari hati tidak ada unsur paksaan. Terkait dengan pembuatan ogoh-ogoh, disampaikan Nyoman Sukra yang juga Ketua PHDI Bangli ini, bahwa PHDI tidak pernah melarang pembuatan ogoh-ogoh, tetap mendukung kreativitas anak-anak muda untuk memeriahkan Hari Raya Nyepi. “Namun harus diingat juga ada, aturan yang harus ditaati seperti bentuk atau wujudnya harus etis dan religius, tidak porno dan tidak ada unsur politik sehingga nantinya tidak menimbulkan permasalahan baru,” ungkapnya.

Lebih lanjut, diharapkan, setelah ogoh-ogoh diarak harus dipralina atau dibakar. “Jangan karena alasan biaya yang telah dikeluarkan sehingga Ogoh-ogoh masih dipajang dan dibiarkan di Balai Banjar.  Dalam upacara Pengerupukan jangan sampai hanya fokus terhadap upacaranya saja, saya berharap kepada Pecalang lebih aktif untuk mengantisipasi dan mengamankan kegiatannya agar tidak disusupi oleh orang / oknum yang dapat mengganggu dalam pelaksanaan,” pintanya.

Lebih lanjut, pihaknya juga memohon kepada aparat kepolisian pada malam hari pada saat pelaksanaan Nyepi, sangat rawan khususnya di perbatasan Gianyar – Bangli tepatnya di Dusun Guliang Kawan sering ada aktivitas masyarakat minum miras.

Selanjutnya pada kesempatan itu, juga dibacakan Seruan Bersama Majelis-majelis Agama dan Keagamaan Kab. Bangli Tahun 2019, yang isinya, mengacu pada surat edaran Gubernur Bali Nomor :003/11367/PK/BKD tanggal 21 Nopember 2018 tentang hari libur Nasional, Cuti Bersama dan Dispensasi Hari Raya Suci Hindu di Bali Tahun 2019, dan Keputusan Pesamuhan Madya Parisada Hindu Dharma lndonesia provinsi Bali Nomor 011/PHDI. Bali/1/2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Hari Suci Nyepi Tahun Caka 1941 maka kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli beserta jajarannya mengadakan rapat bersama Pemerintah Kabupaten Bangli, Polres Bangli, Kodim 1626 Bangli,MUDP Bangli, FKUB Kabupaten Bangli Majelis Agama Kabupaten Bangli dan Instansi terkait pada hari Rabu, 20 Pebruari 2019 bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli dengan pokok pembahasan tentang pelaksanaan Hari Raya Suci Nyepi Tahun Baru Caka 1941 yang akan dilaksanakan pada hari Kamis,7 Maret 2019 menetapkan seruan bersama sebagai berikut:

1) Bagi Umat Hindu dalam melaksanakan rangkaian perayaan Hari Raya Suci Nyepi Tahun Baru Caka 1941 meliputi Melis, Pengerupukan, Sipeng ( Catur Bratha Penyepian dan Ngembak Gni dengan khusuk sesuai pedoman PHDI.

2) Bagi Umat lainnya wajib menjaga dan menghormati kesucian Hari Raya Suci Nyepi.

3) Bagi penyedia jasa transportasi (darat, laut dan udara) tidak diperkenankan beroprasi selama pelaksanaan Hari Raya Suci Nyepi Kamis, 7 Maret 2019 dari pukul 06.00 wita s.d Jumat, 8 Maret 2019 pukul 06.00 wita.

4) Lembaga penyiaran Radio dan Televisi tidak diperkenankan untuk bersiaran selama pelaksanaan Hari Raya Suci Nyepi Kamis, 7 Maret 2019 dari pukul 06.00 wita s.d jumat,8 Maret 2019 pukul 06.00 wita’

5) Provider penyedia jasa seluler diharapkan untuk mematikan data seluler (Internet) dari hari Kamis, 7 Maret 2019 pukul 06.00 Wita s.d Jumat, 8 Maret 2019 pukul 06.00 wita.

6) Masyarakat tidak diperkenankan menyalakan petasan/mercon, pengeras suara, bunyi-bunyian dan sejenisnya yang bersifat mengganggu kesucian Hari Raya Suci Nyepi dan membahayakan ketertiban umum.

7) Hotel-hotel, Villa, Restoran dan penyedian penyedia penyewaan tempat serta jasa hiburan lainnya yang ada di Bali, tidak diperkenankan menyelenggarakan paket hiburan Hari Raya Suci Nyepi dan bertanggung jawab kepada tamu ditempatnya untuk menghormati kesucian Hari Raya Nyepi.

8) Prajuru Desa Pakraman/Adat, Pacalang dan Aparat Desa Kelurahan, bertanggung jawab mengamankan rangkaian Hari Raya Suci Nyepi diwilayahnya masing-masing berkoordinasi dengan aparat Kecamatan terkait.

9) Majelis – Majelis Agama dan keagamaan serta instansi terkait agar mensosialisasikan seruan ini kepada seluruh umat beragama di Bali.

10) Untuk menjaga kesucian rangkaian pelaksanaan Hari Raya Suci Nyepi (Melasti, Pengerupukan, Nyepi sipeng dilarang mengkonsumsi minuman keras.

11) Pengarakan ogoh-ogoh pada saat Pengerupukan diiringi dengan alat gambelan tradisional setempat.

12) Sebagai syarat/tanda dibuka atau ditutupnya catur Brata penyepian ditandai dengan dibunyikan kulkul/tradisi di masing – masing Banjar setempat.

Surat Seruan Bersama Majelis-majelis Agama dan Keagamaan Kab. Bangli Tahun 2019 ditandatangani oleh Ketua FKUB, Ketua PHDI, Ketua MMDP, Ketua MUI, Ketua MPAG, Ketua Walubi Kab. Bangli. Mengetahui Kepala Kementerian Agama Kab. Bangli, Kapolres Bangli, Dandim 1626 Bangli dan Bupati Bangli. (ard)

 

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Diikuti Pimpinan OPD, Bupati Bangli Buka Lomba Pidato Bahasa Bali

Rab Feb 20 , 2019
Dibaca: 9 (Last Updated On: 20/02/2019)BANGLI-fajarbali.com | Sebanyak 22 pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Bangli ambil bagian dalam lomba pidato Bahasa Bali. Lomba ini digelar serangkaian, penetapan Bulan Bahasa Bali yang pertama di Kabupaten Bangli, Rabu (20/02). Acara yang dipusatkan di Balai masyarakat Desa Budaya Pengelipuran dibuka langsung Bupati Bangli, […]

Berita Lainnya