
Tidak Ada Paspor.

Seorang pria berinisial AGW (32) harus duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri Denpasar atas dugaan kasus penipuan bermodus pencarian mobil hilang belum lama ini.

Pria asal Jakarta, Yoel FS (26), diseret ke Pengadilan Negeri Denpasar atas kasus dugaan menggelapkan uang pembayaran member gym di kawasan Uluwatu, Badung.

Jaksa Penuntut Umum Yuli Peladiyanti menuntut dua terdakwa kasus narkotika, Ni Putu NS (38) dan I Putu Edy EP (43), dengan pidana penjara masing-masing selama tiga tahun enam bulan.

Ditemukan 2 Kardus Petasan.

Jenazah Dipulangkan ke Kampung.





