
. “Kedua terdakwa ditangkap di areal parkir Jalan Imam Bonjol pada tanggal 20 Juli 2023 silam,” sebutan jaksa dalam dakwaannya.

Belum Diketahui Jatuh Atau Diambil

“Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum keempat terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 3 tahun,” sebut jaksa dalam amar tuntutannya.

Belasan Penyu Hijau Akan Diperjualbelikan

Sejak Setahun Beraksi

Antisipasi Berita Hoax dan Isu Sara





