https://www.traditionrolex.com/27 Ditpolair Polda Bali Gagalkan Transaksi Penyelundupan 11 Ekor Penyu di Taman Nasional Bali Barat - FAJAR BALI
 

Ditpolair Polda Bali Gagalkan Transaksi Penyelundupan 11 Ekor Penyu di Taman Nasional Bali Barat

Belasan Penyu Hijau Akan Diperjualbelikan

 Save as PDF
(Last Updated On: 17/10/2023)

PENYELUNDUPAN-Belasan penyu hijau disita dari Taman Nasional Bali Barat, Melaya, Jembrana. 

 

DENPASAR -fajarbali.com |Direktorat Polairud Polda Bali gagalkan penyeludupan 11 ekor penyu hijau di wilayah Taman Nasional (TN) Bali Barat, Cekik, Kelurahan Gilimanuk, Melaya, Jembrana, pada Selasa 17 Oktober 2023. Selain mengamankan belasan ekor penyu yang dilindungi Undang-Undang itu, Polisi juga meringkus satu orang pelakunya. 
 
Menurut Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali Agus Budi Santosa, belasan ekor penyu bernama latin Chelonia Mydas itu sedianya akan diperjualbelikan. Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan maraknya perdagangan penyu hijau di TM Bali Barat, Melaya, Jembrana. 
 
“Laporan yang kami terima penyu-penyu tersebut akan dijual untuk dikonsumsi,” ujar Agus Budi Santosa saat dihubungi awak media, pada Selasa 17 Oktober 2023. 
 
Selanjutnya petugas BKSDA berkoordinasi dengan Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, tim mendapat informasi adanya transaksi jual-beli penyu di belakang Monumen Lintas Laut Militer, Taman Nasional Bali Barat. 
 
“Penyu-penyu tersebut sebelumnya diangkut menggunakan perahu dan diturunkan di TKP. Rencananya akan dibawa melalui jalur darat ke Denpasar,” beber Agus. 
 
Tak ingin buruannya lepas, tim lalu menyergap dan mengamankan satu orang tersangka dengan barang bukti 11 ekor penyu. Barang bukti dan tersangka lalu dibawa ke mako Polairud Polda Bali untuk dimintai keterangan. 
 
“Pelaku melanggar pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 2,  Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem,” terangnya. 
 
Sementara 11 ekor penyu hijau yang masih dalam keadaan hidup dievakuasi dan dititip Kelompok Pelestari Penyu TCEC Denpasar untuk dirawat sementara. “Saat ini Balai KSDA Bali siap untuk melakukan pemeriksaan kesehatan dan pemasangan tagging terhadap 11 penyu hijau tersebut,” tandasnya. R-005 
 Save as PDF

Next Post

Jaksa Tuntut Empat Terdakwa Pengguna Narkotika 3 Tahun Penjara

Sel Okt 17 , 2023
"Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum keempat terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 3 tahun," sebut jaksa dalam amar tuntutannya.
empat terdakwa

Berita Lainnya