
Evakuasi ke Rumah Sakit.

Dijual ke Restoran dan Laundry.

Gunakan Barcode Khusus.

Oknum notaris bernama Ignasius Fandy Ferdian, S.H., M.Kn akhirnya kembali mendekam di Lapas Kerobokan menyusul putusan kasasi yang menyatakan dirinya terbukti melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP.

Kejaksaan Negeri Denpasar menyerahkan uang dan aset hasil penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di LPD Desa Adat Yangbatu, Kota Denpasar, dengan total nilai mencapai Rp3,4 miliar, Rabu (6/5/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Keenan Abraham Siregar, S.H., dalam sidang yang digelar Selasa (5/5/2026), menuntut terdakwa Valur Blomsterberg dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 4 bulan.