file_000000005380720883d893c7455afa1f_copy_800x533

Bawa Sabu 2,13 Gram, ASN Asal Jimbaran Terancam Hukuman Seumur Hidup

Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama I Komang Arik Putra (31), warga Jimbaran, Badung, kini harus berhadapan dengan hukum dan disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar setelah sebelumnya diamankan polisi karena terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu.

Scroll to Top