Korban dan Pelaku Sepakat Damai, Kasus Penipuan Online Masuk Restorative Justice

IMG_20260508_170823
GELAR RJ-Penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Bali melaksanakan gelar perkara Restorative Justice (RJ) terhadap kasus penipuan online dengan tersangka Gede Putra Arsana.
DENPASAR -fajarbali.com |Direktorat Reserse Siber Polda Bali melaksanakan gelar perkara Restorative Justice (RJ) terhadap kasus penipuan online dengan tersangka Gede Putra Arsana. Gelar perkara RJ ini dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan perdamaian antara korban dan pelaku yang dimediasi oleh penyidik Ditressiber. 
 
Pelaksanaan RJ ini berlangsung di Ruang Monitoring Centre Ditressiber Polda Bali, pada Kamis 9 April 2026 sekitar pukul 11.00 Wita. Dipimpin langsung oleh AKBP I Ketut Sugiarta Yogha, S.H., selaku Kabagbinopsnal Ditressiber Polda Bali dan Kabag Wassidik dan para penyidik lainnya. 
 
Menurut Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Bali, AKBP Rina Isriana Dewi, gelar RJ ini dilakukan terkait Laporan Polisi Nomor: LP/B/210/III/2026/SPKT/Polda Bali, tanggal 3 Maret 2026 tentang dugaan Tindak Pidana Penipuan Online. 
 
"Setelah dipaparkan oleh penyidik sejauh mana proses penyidikan dan berbagai pertimbangan hukum, penyidik sepakat untuk melaksanakan RJ antara korban dan pelaku," bebernya, pada Jumat 8 Mei 2026. 
 
Diungkapkanya, kasus penipuan online ini terjadi pada Rabu 14 Januari 2026 ketika pelaku I Gede Putra Arsana menghubungi korban Kadek Ariawan menanyakan apakah korban mau mendaftar sebagai Member di Bali Sepak Bumi (BSB). Namun pada akhirnya korban tidak jadi mendaftar. 
 
Kemudian, pada 7 Februari 2026 sekira pukul 19.00 Wita, korban menghubungi pelaku dan menanyakan apakah masih bisa mendaftar sebagai member dan dijawab oleh pelaku masih bisa. 
 
Selanjutnya, pelaku mengirimkan tabel jadwal lapangan untuk member di BSB dengan harga member sebesar Rp. 6.688.000. Uang sebesar itu diketahui untuk 4 kali main dalam sebulan. Korban setuju mendaftar member selama 1 bulan dengan jadwal main setiap hari Senin. 
 
Sekitar pukul 22.15 wita, teman korban bernama Ngakan Made Bagus Prasta Arsa mengirimkan pembayaran awal (DP) menggunakan rekening atas nama Ngakan Gede Saputra kepada pelaku sebesar Rp. 688.000. 
 
Lalu, pada Senin 9 Februari 2026 pelaku meminta tambahan DP sebesar Rp.1 juta. Keesokan harinya dikirim oleh Ngakan Made Bagus Prasta Arsa ke rekening pelaku. 
 
Selanjutnya, pada Rabu 18 Februari 2026 sekira pukul 19.00 wita, pelaku kembali menghubungi korban menanyakan pelunasan pembayaran member. Esoknya teman korban kembali mengirimkan sisa pembayaran ke rekening pelaku. 
 
Pada Sabtu 21 Februari 2026, pelaku menyampaikan kepada korban bahwa Member sudah aman. Alih alih merasa tidak ada masalah, namun pada Senin 2 Maret 2026 sekira pukul 17.00 Wita, korban bersama teman-temannya mendatangi Bali Sepak Bumi (BSB) untuk bermain Mini Soccer. 
 
Sialnya, sampai di BSB, korban dan teman-temannya tidak bisa bermain bola karena tidak terdaftar sebagai member seperti yang disampaikan oleh pelaku. Merasa ditipu, korban akhirnya melaporkan ke Polda Bali hingga pelaku I Gede Putra Arsana ditangkap. R-005 

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top