Usai Mejaguran dengan Kakaknya, ODGJ Nyemplung ke Sumur
Beruntung Nyawanya Selamat
Diduga Pondasi Rumah Tergerus Banjir
“Seharusnya sidang mengagendakan pemeriksaan saksi, tapi karena tidak ada saksi yang hadir, maka sidang ditunda pekan depan,” jelas Aprianus Kabubu Pajanji, yang merupakan kuasa hukum dari terdakwa Ichas Dwi Krisna
Ditangkap dengan barang bukti 6 paket sabu ini hanya dituntut 1 tahun dan 6 bulan atau 1,5 tahun penjara.
dari nilai Rp 4,3 miliar itu, Rp 400 juta dan Rp 1,4 miliar diakui adalah kredit Jro Bendesa Adat sehingga dalam perkara ini LPD mengalami kerugian Rp 3,7 miliar.
” Ada 4 ruangan yang digeledah, yaitu Ruangan Wakil Rektor II, Ruangan Akademik, Ruangan Keuangan Universitas Udayana dan Unit Sumber Daya Informasi,” lanjut Luga.
Polresta Periksa Saksi Ahli
Ciptakan Cendikiawan Muda Peduli Atas Agama dan Bangsa
Imigrasi Sudah On The Right Track