https://www.traditionrolex.com/27 Kasus Bocah Jepang FS, Vonis Hakim Copy Paste Tuntutan Jaksa - FAJAR BALI
 

Kasus Bocah Jepang FS, Vonis Hakim Copy Paste Tuntutan Jaksa

“Oleh karena itu menghukum pelaku FS dengan pidana penjara selama 2 tahun dan menjalani pelatihan kerja selama 3 bulan,”

 Save as PDF
(Last Updated On: 13/12/2022)

Ilustrasi.Foto/Net

DENPASAR-Fajarbali.com|Hakim tunggal Pengadilan Negeri Denpasar, Kony Hartanto, Selasa (13/12) kemarin menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan 3 bulan menjalani pelatihan kerja terdakwa bocah asal Jepang inisial FS yang menjadi pelaku dalam kasus persetubuhan terhadap anak yang masih dibawah umur. 

Putusan hakim dalam sidang terbuka untuk umum  itu sama persis alias copy paste dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) N.P Widyaningsih.

Baca Juga : Anak FS Dituntut Dua Tahun Penjara, Pengacara Korban Sebut Jaksa Tak Punya Hati

Baca Juga : Pemeriksaan Saksi Tuntas, Sidang Kasus Dugaan Pencabulan Anak Masuk Agenda Tuntutan

Hakim tunggal sependapat dengan JPU yang menyatakan pelaku FS terbukti bersalah dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. 

“Oleh karena itu menghukum pelaku FS dengan pidana penjara selama 2 tahun dan menjalani pelatihan kerja selama 3 bulan,” demikian bunyi amar putusan hakim yang dibacakan dihadapan kuasa  hukum pelaku anak dan anak korban.

Baca Juga : Kuasa Hukum Pelajar Jepang Akui Hubungan Suka Sama Suka, Ipung Keberatan

Baca Juga : Prihatin Masih Ada Ayah Perkosa Anak Kandung, Ipung: Hukum Seberat-beratnya

Perbuatan pelaku anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) UU tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. 

Walaupun putusan hakim sama persis dengan tuntutan, tapi jaksa masih menyatakan pikir-pikir,” kami pikir-pikir yang mulia,” ujar jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Denpasar ini. Sementara kuasa hukum pelaku anak mengatakan putusan hakim ini adalah keputusan terbaik buat anak korban dan pelaku. W-007

 Save as PDF

Next Post

Diduga Pengedar Kokain, Warga Negara Meksiko Terancam Hukuman Mati

Sel Des 13 , 2022
Kasus warga negara Meksiko bernama Jonathan Morales Martinez yang ditangkap karena  diduga pengedar narkoba jaringan internasional akhirnya sampai juga ke meja persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
kokain-a9521721

Berita Lainnya