https://www.traditionrolex.com/27 Gelapkan Sepeda Motor, Saudara Tiri Diringkus di Nganjuk Jatim - FAJAR BALI
 

Gelapkan Sepeda Motor, Saudara Tiri Diringkus di Nganjuk Jatim

Digadai ke Temannya Seharga Rp 8 Juta

 Save as PDF
(Last Updated On: 14/12/2022)

PENGGELAPAN-Tersangka Rahmat Marsaka terlibat kasus penggelapan sepeda motor. 

 

KUTA UTARA -fajarbali.com |Tega nian Rahmat Marsaka (45). Dia nekat melarikan sepeda motor saudara tirinya dan melarikanya ke Nganjuk, Jawa Timur (Jatim). Dua bulan dikejar, tersangka Rahmat akhirnya diringkus tanpa perlawanan di tempat persembunyianya di Jatim. 
 
Menurut Kapolsek Kuta Utara, Kompol Putu Diah Kurniawandari, pencurian sepeda motor dilakukan tersangka pada Jumat 9 Desember 2022 sekitar pukul 07.00 wita. Sepeda motor yang digelapkan korban yakni Yamaha NMAX DK 2957 QB milik Titin Sumarni Marsaka (37), tak lain merupakan saudari tirinya. 
 
Terungkap, motor tersebut dengan mudah dibawa kabur oleh tersangka setelah pura-pura baik dengan korban. Sebelumnya, pada Kamis 6 Oktober 2022, tersangka Rahmat datang ke rumah korban di Perum Dalung Permai Blok MM 2 nomor 63, Banjar Tegal Luwih, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara. 
 
Kedatanganya dengan maksud meminjam sepeda motor korban dengan dalih menjemput anaknya pulang dari sekolah. Setelah motor selesai dipinjam, tersangka mengembalikan motor tersebut ke korban. 
 
Ia kembali meminjam motor korban pada Selasa 11 Oktober 2022 sekitar pukul 14.00 Wita. Alasanya hendak lancong ke Denpasar. Namun hingga malam hari motor korban tidak dikembalikan. Korban mencoba menghubungi tersangka namun nomor ponselnya tidak aktif. Tidak terima motornya dibawa kabur, korban melapor ke Polsek Kuta Utara. 
 
Personil Polsek Kuta Utara langsung melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan tersangka. Akhirnya keberadaan tersangka terlacak di Banyuwangi, Jawa Timur. Personil Polsek Kuta langsung menuju Jatim dan meringkus tersangka Rahmat di kosnya di daerah Guyangan, Nganjuk, Jatim. 
 
Pada saat disergap Polisi, tersangka mengakui seluruh perbuatanya. Dari keterangan tersangka, sepeda motor korban telah digadaikanya di Jatim senilai Rp 8 juta. 
 
“Personil berhasil menemukan motor korban yang telah digadai dan dibawa ke Polsek Kuta Utara untuk diproses hukum,” ujar Kompol Putu Diah sembari menjelaskan tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara empat tahun. R-005 
 Save as PDF

Next Post

Imigrasi Bali Deportasi Dua Bule Buronan Interpol

Rab Des 14 , 2022
Dikawal Ketat Enam Personel Gabungan dari NCB Interpol Indonesia
IMG_20221214_201507-3982bb80

Berita Lainnya