https://www.traditionrolex.com/27 Diduga Pengedar Kokain, Warga Negara Meksiko Terancam Hukuman Mati - FAJAR BALI
 

Diduga Pengedar Kokain, Warga Negara Meksiko Terancam Hukuman Mati

Kasus warga negara Meksiko bernama Jonathan Morales Martinez yang ditangkap karena  diduga pengedar narkoba jaringan internasional akhirnya sampai juga ke meja persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

 Save as PDF
(Last Updated On: 13/12/2022)

Ilustrasi Kokain.Foto/Net

DENPASAR – Fajarbali.com|Kasus warga negara Meksiko bernama Jonathan Morales Martinez yang ditangkap karena  diduga pengedar narkoba jaringan internasional akhirnya sampai juga ke meja persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Dalam kasus ini, Jonathan tidak sendiri. Dia bersama dia temanya yaitu inisial PED dan CHR.

Diketahui, kedua rekan Jonathan ini juga merupakan warga negara asing. PED asal Brasil dan CHR diketahui berasal dari Inggris. Diketahui pula bahwa, Jonathan bersama dua temannya ditangkap oleh petugas dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali. Dari tangan Jonathan dan kedua rakannya diamankan barang bukti sebanyak 800 gram kokain.

Baca Juga : Berkas Perkara Tiga Bule yang Diduga Terlibat Jaringan Pengedar Kokain Dilimpahkan ke Kejaksaan

Baca Juga : Tiga Bule Sindikat International, Kokain Dipasok dari Amerika Latin

Khusus untuk terdakwa Jonathan, dari informasi yang didapat selain dijerat dengan Undang-Undang Narkotika, juga dijerat pula dengan UU tindak pidana pencucian uang. Tapi kebenaran soal ini belum dapat konfirmasi ke pihak Jaksa Penuntut.

Sementara untuk perkara narkotika, sebagaimana termuat dalam website resmi Pengadilan Negeri Denpasar, untuk terdakwa Jonathan sidang dengan agenda pembacaan dakwaan sudah digelar pada hari Kamis, 8 Desember 2022. Termuat pula bahwa pada hari Kamis, 12 Desember 2022 sidang sudah masuk pada agenda pemeriksaan saksi.

Baca Juga : Kasus Bocah Jepang FS, Vonis Hakim Copy Paste Tuntutan Jaksa

Baca Juga : Jaksa Kejari Denpasar Tuntut Dua Terdakwa Pengedar Sabu 7 Tahun Penjara

Atas perbuatannya itu, terdakwa Jonathan Morales Martinez dijerat dengan Pasal yang termuat dalam UU Narkotika dengan ancaman hukuman masimal hukuman mati. Yaitu Pasal 114 ayat (20 Jo Pasal 132 ayat (1) pada dakwaan pertama, Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) pada dakwaan kedua dan Pasal 111 ayat (1). 

Seperti diberitakan sebelumnya, Jonathan bersama dia temanya ditangkap petugas dari BNNP Bali karena diduga kuat jaringan narkoba internasional. Terungkap, kokain yang berasal dari Amerika Latin itu diedarkan oleh Jonathan dan Kedua temanya di wilayah Canggu dan Seminyak Kuta Utara, Badung.

Baca Juga : Simpan Sabu dalam Tas, Bule Asal Inggris Divonis 4 Tahun Penjara

Baca Juga : Red Notice, Bule Ceko Dan Slovakia Diserahkan ke Interpol

Menurut Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra didampingi Kabid Berantas Putu Agus Arjaya saat rilis di BNNP Bali beberapa bulan lalu, tiga jaringan narkoba itu diringkus atas kerja sama dengan pihak Imigrasi Ngurah Rai dan Bea Cukai Bandara Ngurah Rai.

Diakuinya, penyelidikan ini memakan waktu lama karena memang harus diselidiki lebih mendalam. “Penyelidikan ini lama karena betul betul diselidiki terutama tersangka asal Inggris,” beber Brigjen Sugianyar, saat jumpa pers Jumat 5 Agustus 2022.

Baca Juga : Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Senilai Ratusan Juta

Baca Juga : Residivis Maling Bebek Diciduk Curi Pretime di Mrajan Dalem Tarukan 

Tim gabungan lantas bergerak menelusuri masuknya narkoba jenis kokain ke sebuah Vila di Jalan Tumbak Bayuh, Desa Pererenan, Mengwi, Badung pada Kamis 21 Juli 2022 sekitar pukul 21.00 WITA. “Dalam penggerebekan itu kami amankan tersangka CHR asal Inggris,” ungkapnya.

Dilokasi penggerebekan disita barang bukti 30 plastik klip berisi kokain seberat 443,56 gram. Hasil interogasi CHR mengaku sebagai pengedar kokain. “Dia bertugas mengedarkan secara face to face yaitu bayar langsung, beda dengan sabu yang sistem tempel,” sebut jenderal bintang satu di pundak ini.

Baca Juga : Pasang Baliho, Pria Asal Samarinda Tewas Kesetrum Listrik

Baca Juga : Sidang Korupsi LPD Serangan, Tuntutan Jaksa Rontok di Palu Hakim

Hasil penyelidikan lanjutan, BNNP mendapati nama pemasok kokain adalah PED asal Brazil. Ia kemudian ditangkap di rumahnya di Jalan Raya Semat Banjar Pelambingan Desa Tibubeneng Kuta Utara sekitar pukul 23.00 Wita. “Darinya disita barang bukti kokain seberat 194,81 gram netto,” terangnya.

Selain kokain, di rumah tersebut diamankan barang bukti hasis seberat 9,26 gram netto, serta ganja 1,53 gram. Dari hasil pemeriksaan, pria yang berprofesi sebagai juru masak ini seorang bandar yang berkomplot dengan Jonatan.

Baca Juga : Belasan Pengamen Jalanan dan Gepeng Terjaring Penertiban

Baca Juga : Peduli Terhadap Anak, Cara Mencegah Terjadinya Kejahatan Terhadap Anak

Tak mau buang waktu, Tim mengejar Jonathan yang tinggal sebuah Villa di Jalan Pura Warung, Banjar Babakan, Desa Canggu, pada Jumat 22 July 2022 sekitar pukul 00.15 Wita. Dalam penggeledahan ditemukan kokain seberat 206,22 gram netto.

Ada juga MDMA seberat 34,05 gram netto yang masih dalam bentuk gelondongan atau belum dipecahkan, serta ganja seberat 1 gram netto. Mantan Kepala BNNP NTB ini mengungkapkan ketiga bule itu merupakan jaringan narkoba internasional.

Baca Juga : Kasus Kekerasan Seksual Dialami Perempuan dan Anak Meningkat

Baca Juga : Terjerat Kasus Korupsi, Eks Wakil Kepala Bank BPD Bali Cabang Badung Diadili

Dimana, 800 gram kokain yang disita merupakan diproduksi dari Amerika Latin disebarkan melalui Eropa dan masuk ke Indonesia. Pihak BNNP masih menyelidiki dari mana masuknya kokain tersebut beserta jaringanya.W-007

 Save as PDF

Next Post

Bukan Sekadar Aktivitas Akademik, KAT Momentum Pupuk Empati Mahasiswa

Rab Des 14 , 2022
Salah satu kelompok pelaksana KAT UNR tahun akademik adalah Kelompok 10 yang memilih lokasi pengabdian di Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia Provinsi Bali.
klp 10 KAT dan HWDI-e7f368da

Berita Lainnya