https://www.traditionrolex.com/27 Simpan Sabu dalam Tas, Bule Asal Inggris Divonis 4 Tahun Penjara - FAJAR BALI
 

Simpan Sabu dalam Tas, Bule Asal Inggris Divonis 4 Tahun Penjara

“Menghukum terdakwa Steven Lee Jarrett dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp 800 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 3 bulan,”

 Save as PDF
(Last Updated On: 13/12/2022)

DIVONIS-Terdakwa Steven Lee Jarrett terdakwa kasus narkoba asal Inggris saat menjalani sidang online.Foto/dok

DENPASAR-Fajarbali.com|Setelah mengalami penundaan selama kurang lebih tiga minggu, majelis hakim Pengadilan Denpasar yang menyidangkan terdakwa kasus narkoba asal Wolverhampton, Inggris bernama Steven Lee Jarrett (42) akhirnya menjatuhkan putusan 4 tahun penjara dalam sidang, Selasa (13/12/2022).

Dalam amar perutusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga : Ditangkap Simpan Sabu dalam Tas, WN Inggris Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Baca Juga : Simpan Sabu dalam Tas, Bule Asal Inggris Terancam 12 Tahun Penjara

“Menghukum terdakwa Steven Lee Jarrett dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp 800 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 3 bulan,” demikian amar putusan hakim yang dibacakan dalam sidang online.

Vonis ini 6 bulan lebih ringan dari tuntutan jaksa Ida Bagus Putu Swadharma Diputra. Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha membenarkan bila terdakwa Steven Lee Jarret sudah divonis oleh hakim. Dan atas vonis itu, baik jaksa maupun terdakwa sama sama menyatakan pikir-pikir.

Baca Juga : Red Notice, Bule Ceko Dan Slovakia Diserahkan ke Interpol

Baca Juga : Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Senilai Ratusan Juta

Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa yang sebelumnya tinggal di Villa Seminyak & Spa ini  ditangkap polisi pada tanggal 23 Juni 2022 di areal parkir tempat tinggalnya sekira pukul 23.00 wita.

Penangkapan terdakwa ini berawal dari adanya informasi masyarakat kepada pihak kepolisian yang menyebut bahwa di sekitar Seminyak sering dijadikan tempat transaksi Narkoba oleh beberapa orang. Berdasarkan informasi tersebut  petugas kemudian melakukan penyelidikan di sekitar lokasi/tempat tersebut.

Baca Juga : Sidang Korupsi LPD Serangan, Tuntutan Jaksa Rontok di Palu Hakim

Baca Juga : Belasan Pengamen Jalanan dan Gepeng Terjaring Penertiban

Pada saat melakukan penyelidikan, polisi melihat ada orang asing yang memperlihatkan gerak-gerik yang mencurigakan. “Atas pengamatan itu, polisi lalu mendekati dan langsung melakukan penangkapan terhadap orang tersebut yang kemudian diketahui bernama Steven Lee Jarrett,” ujar jaksa dalam dakwaannya.

Saat itu polisi juga langsung melakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa dan juga barang bawaannya berupa tas. Nah dari hasil penggeledahan itu, dalam tasnya terdakwa kedapatan menyimpan satu paket narkotika jenis sabu sabu yang setelah ditimbang bertanya adalah 0,48 gram.

Baca Juga : Empat Pria Edarkan 37.159 Pil Penenang untuk Persiapan Tahun Baru

Baca Juga : Kejari Badung Musnahkan BB Narkotika Senilai Rp 4,1 Miliar

“Kepada polisi terdakwa mengatakan bahwa barang bukti sabu itu adalah miliknya yang dibeli dari orang yang tidak dikenalnya seharga Rp 1.5 juta,” sebut jaksa dalam dakwaannya yang dibacakan di dalam sidang, Selasa (27/9/2022).

Atas perbuatannya itu, terdakwa oleh JPU dijerat dengan dua pasal dari UU Narkotika. Yaitu Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1). Yang menarik dari perkara ini, meski barang bukti yang ada pada terdakwa hanya 0,48 gram dan hasil tes urine dinyatakan positif mengandung sabu, tapi terdakwa tidak dijerat dengan Pasal sebagai penyalahguna narkoba bagi dirinya sendiri.W-007

 Save as PDF

Next Post

Jaksa Kejari Denpasar Tuntut Dua Terdakwa Pengedar Sabu 7 Tahun Penjara

Sel Des 13 , 2022
“Oleh karena itu memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 7 tahun,
0722cbf1-947d-4bd1-9105-4b74eee86514-a7888405-e4e55d0b

Berita Lainnya