Diduga Kelelahan, Nelayan Tewas Saat Jaring Ikan
Sempat Istrahat Berbaring di Tengah Rawa
Sempat Istrahat Berbaring di Tengah Rawa
Kedua Polisi Itu Sudah Berkeluarga
Sita 180 Butir Ekstasi dan Sabu 13 Gram
Motor Hilang Kendali Setiba di TKP
Kedua terdakwa ini oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar divonis menjalani rehabilitasi medis selama 7 bulan di RSJ Bangli.
“Jadi perkaranya bukan soal titip menitip mahasiswa, ini soal pungutan yang tidak ada dasar hukumnya sehingga dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli),”
Dijerat Pasal Baru Yakni Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76c Undang Undang No 35 tahun 2014
Jangan Sampai Disalahgunakan
Kerugian Rp 1,3 Miliar
Wanita kelahiran Bangli itu oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan