Dua Terdakwa Penusuk Bapak Kos Divonis 2 tahun 4 Bulan Penjara
Majelis hakim Pengadil Negeri Denpasar menjatuhkan vonis berbeda untuk tujuh tersangka penganiaya atau pengeroposan terhadap AA.Putu Cipta Wiadnyana
Majelis hakim Pengadil Negeri Denpasar menjatuhkan vonis berbeda untuk tujuh tersangka penganiaya atau pengeroposan terhadap AA.Putu Cipta Wiadnyana
“Artinya perkara SPI Unud harus batal demi hukum karena jaksa tidak mengurai dengan jalas kerugian negara, yang dinikmati terdakwa,” pungkasnya.
“Sudah divonis masing-masing 2 tahun penjara. Dan kami selaku kuasa hukum terdakwa menyatakan menerima,” ujar Yanuar Nahak.
“Tapi JPU tidak menjelaskan secara jelas apakah uang yang dimaksud kerugian negara ini dinikmati atau masuk ke rekening terdakwa,” ujar Prof. Antara
Ditangkap di Sebuah Gang Usai Transaksi
Pertanyakan Lamanya Police Line di Buka Polisi
Bahkan kata dia, dana SPI ini semuanya disalurkan untuk pembangunan di lingkungan Unud.
Working Groups Discussion
Suport Kinerja Basarnas Bali
Ditempatkan di Rudenim Menunggu Deportasi