Driver Gojek Ngamuk dan Aniaya Penumpang Gegara Omonganya Tidak Direspon
Ditangkap di Rumahnya di Dalung
Ditangkap di Rumahnya di Dalung
Kerahkan 2 Unit Jetski dan 1 Perahu Karet
Pencaharian Dihentikan dan Dilanjutkan Besok
“Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan, potong masa tahanan. Serta memerintahkan terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan,” demikian vonis hakim yang dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum.
Didamaikan Secara Kekeluargaan
Terancam Pidana 4 Tahun Kurungan
Dievakuasi ke Rumah Sakit Ibu
“Hakim ketua mendadak ada kepentingan sehingga mengambil cuti,” ungkap Gede Astawa yang ditemui di PN Denpasar.