https://www.traditionrolex.com/27 Tidak Didampingi Pengacara, Pemeriksaan IGM Sebagai Tersangka Batal Terlaksana - FAJAR BALI
 

Tidak Didampingi Pengacara, Pemeriksaan IGM Sebagai Tersangka Batal Terlaksana

(Last Updated On: 09/08/2021)

DENPASARFajarbali.com | Tim penyidik Pidana Khusus Kejari Denpasar, Senin (9/8/2021) memanggil Kepala Dinas Kebudayaan kota Denpasar I Gusti Ngurah Bagus Mataram alias IGM, tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana bantuan aci-aci dan sesajen Tahun Anggaran 2019-2020 untuk diperiksa sebagai tersangka. 

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Denpasar Kadek Hari Supriyadi saat dikonfirmasi terkait pemanggilan terhadap IGM membenarkannnya. “Benar tadi pagi IGM datang memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka,” terang pejabat asal Buleleng yang akrab disapa Hari ini. 

Namun, kata Hari lagi, pemeriksaan tidak bisa dilakukan karena tersangka IGM belum didampingi pengacara. “Karena dalam kasus ini ancaman hukumannya diatas 5 tahun, maka sesuai pasal 54 dan 56 KUHAP, tersangka wajib didampingi pengacara. Karena tersangka IGM datang belum didampingi pengacara, pemeriksaan batal dan kami jadwalkan ulang pekan depan,” ungkap Hari. 

Tersangka sendiri, kata Hari juga meminta waktu untuk mencari penasehat hukum. “Andai pekan depan belum juga didampingi pengacara, maka tim penyidik yang akan menyediakan pengacara agar proses bisa secepatnya berjalan,” pungkas Hari.

Sementara di Kejari Denpasar, tersangka IGM datang ke Kejaksaan sekitar pukul 10.00 WITA. Saat itu tersangka memang datang menemui penyidik tanpa didampingi pengacara atau penasehat hukum. 

Seperti diberitakan sebelumnya, penetapan tersangka terhadap IGM ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dari unsur pemerintah sampai dengan unsur adat (pihak penerima jro bendesa, kelian adat dan pekaseh subak) dan dilanjutkan dengan pengumpulan barang bukti.

Setelah membaca laporan hasil penyidikan serta dilakukan ekspos perkara, disimpulkan telah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup yaitu minimal 2 alat bukti sebagaimana dimaksud pasal 184 ayat (1) KUHAP untuk menetapkan status tersangka terhadap IGM.

“Yang bersangkutan merupakan PA sekaligus PPK pada kegiatan pengadaan barang dan jasa aci-aci dan sesajen untuk desa adat, banjar adat dan subak yang berada dibawah kelurahan se Kota Denpasar,” terang Kajari Denpasar, Yuliana Sagala beberapa waktu lalu. 

Dijelaskan oleh Yuliana bahwa,  waktu kejadian terjadi sekira tahun 2019 sampai dengan 2021, berlokasi di Kantor Dinas Kebudayaan Kota Denpasar, Jalan Hayam Wuruk, Kota Denpasar.

Modus tersangka selaku PA dan PPK yakni tidak melaksanakan ketentuan pengadaan barang/ jasa Pemerintah dan pengelolaan keuangan negara/ daerah yang efektif dan efesien.

Tersangka selaku PA di samping mengalihkan kegiatan dari pengadaan barang/ jasa menjadi penyerahan uang yang disertai adanya pemotongan bagi fee rekanan, juga dalam kapasitasnya selaku PPK tidak membuat rencana umum pengadaan, memecah kegiatan, melakukan penunjukan langsung tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan pembuatan dokumen pengadaan fiktif. 

Kajari mengungkapkan, akibat perbuatan tersangka terdapat potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp 1 miliar lebih.(eli)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Tertimpa Reruntuhan Tembok Bangunan, Buruh Tewas Terjepit

Sel Agu 10 , 2021
Dibaca: 15 (Last Updated On: 09/08/2021)  DENPASAR -fajarbali.com |Sungguh tragis, peristiwa kecelakaan kerja dialami seorang buruh bangunan bernama Almid Dwi Prasetyo (25). Pria asal Blumbungan Sibang Kaja Badung ini tewas setelah tubuhnya tertimpa bongkaran tembok kamar yang sedang direnovasi di Jalan Gunung Agung Gang Carik Nomir 9A, Lingkungan Padangsari, Padangsambian, […]

Berita Lainnya